Pandansari, 9 Desember 2025 ,dengan telah berakhirnya masa jabatan Kepengurusan LPMD di Tahun 2025 , maka Pemerintah Desa Pandansari mengadakan Musyawarah Desa dalam rangka Pembentukan Kembali LPMD untuk masa Bhakti 2025-2030, bertempat di Pendopo Balaidesa Pandansari, yang dihadiri Oleh Perangkat Desa,BPD,Ketua RT/RW,Tokoh Masyarakat,Tokoh Agama,Tokoh Pemuda,Tokoh Perempuan dan Juga dari Forum Anak
Dalam sambutannya Kepala Desa Pandansari menyampaikan ucapan terima Kasih atas Kehadirannya dan juga kegiatan ini merupakan amanah dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa dan Juga berdasarkan ketentuan Pasal 153 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa dibentuk oleh Pemerintah Desa berdasarkan pedoman yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri, Pelaksanaan Musyawarah dipimpin Oleh Anggota BPD Desa Pandansari Sdr Siswono didampingi Anggota lainnya, dikarenakan Ketua BPD Berhalangan Hadir karena ada Undangan diluar Kota dalam Rangka Peringatan hari Anti Korupsi Sedunia disemarang.