You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Pandansari
Logo Desa Pandansari
Pandansari

Kec. Kejobong, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Pusat informasi desa yang hadir untuk membantu seluruh masyarakat untuk mewujudkan tata kelola desa yang transparan, inovatif, dan melayani sepenuh hati. Selamat Datang

PENYAMPAIAN LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN PEMERINTAH DESA (LKPPD) KEPALA DESA PANDANSARI 2020

SUKANDAR 19 Februari 2021 Dibaca 35 Kali
PENYAMPAIAN LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN PEMERINTAH DESA (LKPPD) KEPALA DESA PANDANSARI 2020

Pada saat ini , Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Seiring telah diundangkannya Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.
Apa saja dan bagaimana Laporan Kepala Desa dibuat ?
Apa saja Laporan yang harus dibuat Kepala Desa ?
Setiap tahun Kepala Desa wajib membuat :

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran;

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan;

Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran; dan

Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. (Permendagri 46/2016 BAB II pasal 2)

Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Pemerintah Desa ( LKPPD ) Kepala Desa Pandansari Tahun 2020 kepada masyarakat Desa Pandansari melalui Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Desa Pandansari ini, merupakan kewajiban selaku Kepala Desa Pandansari dalam rangka transparansi Pemerintah Desa selama Tahun 2020 serta merupakan bagian dari mekanisme dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas pokok dan fungsi Pemerintah Desa meliputi pelaksanaan tugas-tugas umum Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan, Pelayanan serta Pemberdayaan Masyarakat selama kurun waktu satu tahun yaitu Tahun 2020.

Acara yang dilaksanakan pada hari Rabu 17 Februari 2021 di Pendopo Balai Desa Pandansari tersebut turut dihadiri oleh Kepala Desa Pandansari beserta seluruh jajaran perangkatnya, BPD dan LPMD Desa Pandansari. Dalam acara tersebut Kepala Desa Pandansari selain menyampaikan LKPPD turut menyampaikan beberapa mandat kepada seluruh peserta rapat agar kedepannya masyarakat Desa Pandansari lebih antusias untuk turut andil dalam program kerja untuk tahun 2021 agar lebih baik dari tahun 2020.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 929.582.416,00 Rp 1.968.054.908,00
47.23%
Belanja
Rp 772.516.625,00 Rp 1.993.946.301,00
38.74%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp 25.891.393,00
0%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 10.000.000,00
0%
Dana Desa
Rp 373.456.000,00 Rp 373.456.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 27.811.200,00 Rp 46.352.000,00
60%
Alokasi Dana Desa
Rp 524.927.000,00 Rp 689.717.000,00
76.11%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 610.000.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 235.000.000,00
0%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp 3.261.908,00 Rp 3.261.908,00
100%
Bunga Bank
Rp 126.308,00 Rp 268.000,00
47.13%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 551.561.625,00 Rp 810.367.591,00
68.06%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 101.305.000,00 Rp 1.000.100.000,00
10.13%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 96.050.000,00 Rp 146.620.000,00
65.51%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 3.200.000,00 Rp 9.260.000,00
34.56%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 20.400.000,00 Rp 27.598.710,00
73.92%