You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Pandansari
Logo Desa Pandansari
Pandansari

Kec. Kejobong, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Pusat informasi desa yang hadir untuk membantu seluruh masyarakat untuk mewujudkan tata kelola desa yang transparan, inovatif, dan melayani sepenuh hati. Selamat Datang

PERATURAN DESA PANDANSARI NOMOR 06 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA ( RKP-DESA ) TAHUN 2022

SUKANDAR 06 Oktober 2021 Dibaca 21 Kali
PERATURAN DESA PANDANSARI NOMOR 06 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA ( RKP-DESA ) TAHUN 2022

Setelah sebelumnya menyelenggarakan Pembahasan RKPDesa tahun anggaran 2022, Hari ini sabtu 25  September 2021 Badan Permusyawaratan Desa Pandansari menyelenggarakan musyawarah desa Penetapan Peraturan Desa Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Pandansari Tahun Anggaran 2022, yang diselenggarakan di Pendopo Balaidesa  Desa Pandansari. Kegiatan dihadiri oleh BPD, Kepala Desa, Perangkat Desa serta Lembaga dan perwakilan masyarakat.

Kegiatan musdes tidak banyak membahas materi, dimana tidak ada perubahan baik penambahan maupun pengurangan dari isi RKP Desa tahun 2022 .

Namun, Ketua BPD dalam kegiatan ini tetap menyampaikan beberapa masukan yang telah dituangkan dalam pokok-pokok pikiran BPD, yaitu :

  1. Untuk tetap memasukkan pembangunan Sarana Prasarana Desa 
  2. Peningkatan Kapasitas BPD
  3. Mendorong Pelaku UMKM
  4. Memaksimalkan kembali Keamanan serta ketertiban Lingkungan 

Setelah pembahasan pokok-pokok pikiran BPD, kemudian menyepakati Rancangan Peraturan Desa RKPDesa Tahun 2022  menjadi Peraturan Desa Pandansari tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Pandansari Tahun 2022.

Kemudian dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Musyawarah Desa Penetapan Peraturan Desa RKP Desa Pandansari Tahun 2022.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 929.582.416,00 Rp 1.968.054.908,00
47.23%
Belanja
Rp 772.516.625,00 Rp 1.993.946.301,00
38.74%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp 25.891.393,00
0%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 10.000.000,00
0%
Dana Desa
Rp 373.456.000,00 Rp 373.456.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 27.811.200,00 Rp 46.352.000,00
60%
Alokasi Dana Desa
Rp 524.927.000,00 Rp 689.717.000,00
76.11%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 610.000.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 235.000.000,00
0%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp 3.261.908,00 Rp 3.261.908,00
100%
Bunga Bank
Rp 126.308,00 Rp 268.000,00
47.13%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 551.561.625,00 Rp 810.367.591,00
68.06%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 101.305.000,00 Rp 1.000.100.000,00
10.13%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 96.050.000,00 Rp 146.620.000,00
65.51%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 3.200.000,00 Rp 9.260.000,00
34.56%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 20.400.000,00 Rp 27.598.710,00
73.92%