You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Pandansari
Logo Desa Pandansari
Pandansari

Kec. Kejobong, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Pusat informasi desa yang hadir untuk membantu seluruh masyarakat untuk mewujudkan tata kelola desa yang transparan, inovatif, dan melayani sepenuh hati. Selamat Datang

PERATURAN KEPALA DESA PANDANSARI NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN EVALUASI KINERJA PERANGKAT DESA

SUKANDAR 28 Januari 2023 Dibaca 24 Kali
PERATURAN KEPALA DESA PANDANSARI NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN EVALUASI KINERJA PERANGKAT DESA

Pelaksanaan Evaluasi kinerja perangkat desa adalah proses memantau dan menilai kinerja perangkat desa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dalam mengelola urusan pemerintahan di tingkat desa. Perangkat desa biasanya terdiri dari kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya yang bertanggung jawab atas berbagai aspek pemerintahan desa.

Berikut adalah beberapa aspek penting dalam pengawasan kinerja perangkat desa:

  1. Pengelolaan Keuangan: Salah satu aspek penting dalam pengawasan kinerja perangkat desa adalah memastikan bahwa dana desa digunakan dengan baik dan sesuai dengan peraturan. Ini termasuk pembuatan laporan keuangan yang transparan dan akurat, serta pengawasan terhadap pengeluaran dan penerimaan desa.

  2. Pengelolaan Aset Desa: Perangkat desa bertanggung jawab atas aset-aset desa seperti tanah, bangunan, dan infrastruktur. Pengawasan diperlukan untuk memastikan bahwa aset-aset ini dikelola dengan baik, dipelihara, dan digunakan sesuai dengan kepentingan desa.

  3. Pelaksanaan Pembangunan Sarana Prasarana: Perangkat desa juga harus memastikan bahwa program dan kegiatan pembangunan Sarana dan Prasarana  yang direncanakan dan dianggarkan oleh pemerintah desa dilaksanakan dengan baik. Ini mencakup pengawasan terhadap tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil.

  4. Transparansi dan Partisipasi Masyarakat: Pengawasan kinerja perangkat desa juga melibatkan transparansi dalam keputusan dan tindakan yang diambil oleh pemerintah desa. Masyarakat desa harus diberikan akses ke informasi tentang keuangan desa, program, dan pembangunan sarana prasarana , dan juga harus diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dan partisipasi dalam proses pengambilan keputusan.

  5. Evaluasi Kinerja: Pengawasan juga melibatkan evaluasi terhadap kinerja perangkat desa secara berkala. Ini bisa melibatkan penilaian kinerja individual perangkat desa, serta evaluasi terhadap pencapaian tujuan dan sasaran pemerintah desa.

  6. Hukum dan Etika: Penting untuk memastikan bahwa perangkat desa menjalankan tugas mereka dengan mematuhi hukum dan etika yang berlaku. Pengawasan dapat mencakup pencegahan korupsi, pelanggaran etika, atau penyalahgunaan wewenang.

Pengawasan kinerja perangkat desa biasanya dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk Badan Perwakilan Desa (BPD), Inspektorat, dan masyarakat desa itu sendiri. Selain itu, pemerintah pusat atau pemerintah daerah juga dapat memiliki peran dalam mengawasi kinerja perangkat desa. Tujuan utama dari pengawasan kinerja perangkat desa adalah untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan kepada masyarakat desa serta untuk memastikan bahwa pemerintahan desa berjalan dengan baik sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 929.582.416,00 Rp 1.968.054.908,00
47.23%
Belanja
Rp 772.516.625,00 Rp 1.993.946.301,00
38.74%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp 25.891.393,00
0%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 10.000.000,00
0%
Dana Desa
Rp 373.456.000,00 Rp 373.456.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 27.811.200,00 Rp 46.352.000,00
60%
Alokasi Dana Desa
Rp 524.927.000,00 Rp 689.717.000,00
76.11%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 610.000.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 235.000.000,00
0%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp 3.261.908,00 Rp 3.261.908,00
100%
Bunga Bank
Rp 126.308,00 Rp 268.000,00
47.13%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 551.561.625,00 Rp 810.367.591,00
68.06%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 101.305.000,00 Rp 1.000.100.000,00
10.13%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 96.050.000,00 Rp 146.620.000,00
65.51%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 3.200.000,00 Rp 9.260.000,00
34.56%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 20.400.000,00 Rp 27.598.710,00
73.92%