You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Pandansari
Logo Desa Pandansari
Pandansari

Kec. Kejobong, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Pusat informasi desa yang hadir untuk membantu seluruh masyarakat untuk mewujudkan tata kelola desa yang transparan, inovatif, dan melayani sepenuh hati. Selamat Datang

Jenis Pelayanan Pencatatan Sipil

SUKANDAR 18 Desember 2024 Dibaca 12 Kali

PANDANSARI INFO-Pelayanan pencatatan sipil merupakan salah satu bagian penting dari administrasi kependudukan. Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purbalingga Nomor 71 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, terdapat berbagai jenis pelayanan pencatatan sipil yang dapat diakses oleh masyarakat.

Jenis Pelayanan Pencatatan Sipil

Menurut Pasal 29 Perbup tersebut, pelayanan pencatatan sipil meliputi berbagai peristiwa penting yang terkait dengan status kependudukan, yaitu:

  1. Kelahiran: Pencatatan kelahiran untuk mendapatkan akta kelahiran.
  2. Lahir Mati: Pencatatan peristiwa lahir mati, penting untuk kepentingan administrasi keluarga.
  3. Perkawinan: Pencatatan perkawinan untuk memperoleh akta perkawinan resmi.
  4. Pembatalan Perkawinan: Proses pembatalan perkawinan yang sah secara hukum.
  5. Perceraian: Pencatatan perceraian untuk mendapatkan akta cerai.
  6. Pembatalan Perceraian: Proses pembatalan perceraian yang telah tercatat.
  7. Kematian: Pencatatan kematian yang diwajibkan untuk diterbitkannya akta kematian.
  8. Pengangkatan Anak: Pencatatan pengangkatan anak sebagai bukti sah.
  9. Pengakuan Anak: Pengakuan anak oleh ayah biologis melalui proses hukum.
  10. Pengesahan Anak: Proses pengesahan anak yang lahir di luar perkawinan resmi.
  11. Perubahan Nama: Proses pencatatan perubahan nama resmi.
  12. Perubahan Status Kewarganegaraan: Pencatatan perubahan status kewarganegaraan.
  13. Peristiwa Penting Lainnya: Pencatatan peristiwa penting lain yang diakui oleh hukum.
  14. Pembetulan Akta Pencatatan Sipil: Pembetulan data yang keliru dalam akta pencatatan sipil.
  15. Pembatalan Akta Pencatatan Sipil: Pembatalan akta yang dinyatakan tidak sah atau cacat hukum.

Layanan Daring dan Manual

Berdasarkan Pasal 29 ayat (2), pelayanan pencatatan sipil di Kabupaten Purbalingga dapat dilakukan secara daring (online), memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan administrasi kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor dinas. Namun, jika penduduk tidak memiliki akses atau fasilitas untuk layanan daring, pelayanan secara manual tetap disediakan.

Layanan Pencatatan Sipil untuk WNI dan Orang Asing

Pasal 30 mengatur bahwa layanan pencatatan sipil tidak hanya diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI), tetapi juga bagi orang asing yang memenuhi syarat tertentu. Orang asing yang dapat menggunakan layanan ini meliputi:

  1. Pemegang izin kunjungan,
  2. Pemegang izin tinggal terbatas, dan
  3. Pemegang izin tinggal tetap.

Dengan adanya layanan ini, baik warga negara maupun orang asing dapat memiliki akses yang sama terhadap administrasi kependudukan di Kabupaten Purbalingga.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 929.582.416,00 Rp 1.968.054.908,00
47.23%
Belanja
Rp 772.516.625,00 Rp 1.993.946.301,00
38.74%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp 25.891.393,00
0%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 10.000.000,00
0%
Dana Desa
Rp 373.456.000,00 Rp 373.456.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 27.811.200,00 Rp 46.352.000,00
60%
Alokasi Dana Desa
Rp 524.927.000,00 Rp 689.717.000,00
76.11%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 610.000.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 235.000.000,00
0%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp 3.261.908,00 Rp 3.261.908,00
100%
Bunga Bank
Rp 126.308,00 Rp 268.000,00
47.13%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 551.561.625,00 Rp 810.367.591,00
68.06%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 101.305.000,00 Rp 1.000.100.000,00
10.13%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 96.050.000,00 Rp 146.620.000,00
65.51%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 3.200.000,00 Rp 9.260.000,00
34.56%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 20.400.000,00 Rp 27.598.710,00
73.92%