You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Pandansari
Logo Desa Pandansari
Pandansari

Kec. Kejobong, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Pusat informasi desa yang hadir untuk membantu seluruh masyarakat untuk mewujudkan tata kelola desa yang transparan, inovatif, dan melayani sepenuh hati. Selamat Datang

PENCATATAN KELAHIRAN DAN KEMATIAN

SUKANDAR 18 Desember 2024 Dibaca 18 Kali

PANDANSARI INFO - Pencatatan lahir mati menjadi bagian penting dari administrasi kependudukan di Kabupaten Purbalingga. Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Purbalingga Nomor 71 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, proses pencatatan ini memiliki beberapa persyaratan dan tata cara yang harus dipenuhi oleh penduduk WNI maupun orang asing.

Persyaratan Pencatatan Lahir Mati

Berdasarkan Pasal 35 Perbup Nomor 71 Tahun 2022, pencatatan lahir mati harus dilaporkan dengan memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:

  1. Surat Keterangan Lahir Mati yang dikeluarkan oleh instansi kesehatan atau pihak berwenang.
  2. Pernyataan dari orang tua kandung atau wali, bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati.
  3. KTP-el orang tua sebagai bukti identitas sah.

Persyaratan ini berlaku baik untuk penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Orang Asing yang berdomisili di Kabupaten Purbalingga.

Tata Cara Pencatatan Lahir Mati

Tata cara pencatatan lahir mati dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Pengisian formulir: Pemohon wajib mengisi formulir pencatatan yang telah disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  2. Verifikasi dan validasi dokumen: Petugas akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen yang diajukan. Jika persyaratan tidak lengkap atau tidak valid, pemohon harus melakukan perbaikan.
  3. Proses lanjutan: Setelah semua dokumen dinyatakan lengkap dan valid, petugas akan melakukan perekaman data ke dalam sistem kependudukan dan membuat Surat Keterangan Lahir Mati.
  4. Penerbitan Surat Keterangan: Surat Keterangan Lahir Mati akan diterbitkan paling lambat dalam 1 hari kerja selama tidak ada kendala teknis.

Kecepatan Layanan Dinpendukcapil

Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dengan proses pencatatan yang cepat dan mudah. Selama seluruh persyaratan terpenuhi, Surat Keterangan Lahir Mati dapat diterbitkan dalam 1 hari kerja.

Dengan adanya Perbup Purbalingga Nomor 71 Tahun 2022, masyarakat dapat lebih memahami prosedur administrasi kependudukan, termasuk dalam hal pencatatan lahir mati. Ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan yang cepat, akurat, dan transparan.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 929.582.416,00 Rp 1.968.054.908,00
47.23%
Belanja
Rp 772.516.625,00 Rp 1.993.946.301,00
38.74%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp 25.891.393,00
0%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 10.000.000,00
0%
Dana Desa
Rp 373.456.000,00 Rp 373.456.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 27.811.200,00 Rp 46.352.000,00
60%
Alokasi Dana Desa
Rp 524.927.000,00 Rp 689.717.000,00
76.11%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 610.000.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 235.000.000,00
0%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp 3.261.908,00 Rp 3.261.908,00
100%
Bunga Bank
Rp 126.308,00 Rp 268.000,00
47.13%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 551.561.625,00 Rp 810.367.591,00
68.06%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 101.305.000,00 Rp 1.000.100.000,00
10.13%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 96.050.000,00 Rp 146.620.000,00
65.51%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 3.200.000,00 Rp 9.260.000,00
34.56%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 20.400.000,00 Rp 27.598.710,00
73.92%