You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Pandansari
Logo Desa Pandansari
Pandansari

Kec. Kejobong, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Pusat informasi desa yang hadir untuk membantu seluruh masyarakat untuk mewujudkan tata kelola desa yang transparan, inovatif, dan melayani sepenuh hati. Selamat Datang

Pencatatan Pengakuan Anak

SUKANDAR 18 Desember 2024 Dibaca 10 Kali

PANDANSARI INFO - Pencatatan pengakuan anak adalah bagian penting dalam administrasi kependudukan di Indonesia, terutama bagi anak yang lahir di luar perkawinan yang sah menurut hukum agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Purbalingga Nomor 71 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, proses ini memerlukan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Persyaratan Pencatatan Pengakuan Anak

Proses pencatatan pengakuan anak melibatkan beberapa dokumen penting, di antaranya:

  1. Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung.
  2. Surat keterangan perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan.
  3. Kutipan akta kelahiran anak.
  4. Kartu Keluarga (KK) ayah atau ibu.
  5. KTP-el ayah atau ibu.
  6. Dokumen perjalanan jika ibu kandung adalah warga negara asing.
  7. Hasil Putusan Sidang Penetapan Pengadilan Negri Tentang Pengakuan Anak

Untuk kasus anak yang lahir di luar perkawinan yang sah, pencatatan harus disertai penetapan pengadilan.

Proses dan Tata Cara Pencatatan

Langkah-langkah pencatatan pengakuan anak meliputi:

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan.
  2. Petugas Dinas melakukan verifikasi dan validasi dokumen.
  3. Jika ada kekurangan dokumen, pemohon diminta melengkapinya.
  4. Jika dokumen lengkap dan valid, data akan direkam dalam basis data kependudukan dan diajukan untuk sertifikasi elektronik.
  5. Setelah disetujui oleh Kepala Dinas, akta pengakuan anak dicetak.
  6. Jika anak sudah memiliki akta kelahiran, catatan pinggir akan ditambahkan pada akta kelahiran tersebut.
  7. Proses ini biasanya selesai dalam tiga hari kerja jika semua dokumen lengkap.

Pentingnya Pencatatan Pengakuan Anak

Pencatatan pengakuan anak memberikan status hukum yang jelas bagi anak, termasuk hak-hak seperti waris dan pengakuan dalam sistem kependudukan. Proses ini diatur secara ketat untuk memastikan keabsahan dan kejelasan status anak.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 929.582.416,00 Rp 1.968.054.908,00
47.23%
Belanja
Rp 772.516.625,00 Rp 1.993.946.301,00
38.74%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp 25.891.393,00
0%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 10.000.000,00
0%
Dana Desa
Rp 373.456.000,00 Rp 373.456.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 27.811.200,00 Rp 46.352.000,00
60%
Alokasi Dana Desa
Rp 524.927.000,00 Rp 689.717.000,00
76.11%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 610.000.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 235.000.000,00
0%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp 3.261.908,00 Rp 3.261.908,00
100%
Bunga Bank
Rp 126.308,00 Rp 268.000,00
47.13%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 551.561.625,00 Rp 810.367.591,00
68.06%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 101.305.000,00 Rp 1.000.100.000,00
10.13%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 96.050.000,00 Rp 146.620.000,00
65.51%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 3.200.000,00 Rp 9.260.000,00
34.56%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 20.400.000,00 Rp 27.598.710,00
73.92%