You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Pandansari
Logo Desa Pandansari
Pandansari

Kec. Kejobong, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Pusat informasi desa yang hadir untuk membantu seluruh masyarakat untuk mewujudkan tata kelola desa yang transparan, inovatif, dan melayani sepenuh hati. Selamat Datang

Pencatatan Pengesahan Anak

SUKANDAR 18 Desember 2024 Dibaca 16 Kali

PANDANSARI INFO - Pencatatan pengesahan anak merupakan bagian penting dari administrasi kependudukan, yang diatur dalam Peraturan Bupati Kabupaten Purbalingga Nomor 71 Tahun 2022. Proses ini bertujuan untuk memberikan status hukum yang sah kepada anak yang lahir sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan yang sah menurut agama atau kepercayaan.

Jenis Pencatatan Pengesahan Anak

Menurut Pasal 47 dari Perbup tersebut, terdapat dua kategori pencatatan pengesahan anak, yaitu:

  1. Pencatatan pengesahan anak bagi Penduduk WNI dan Orang Asing di Indonesia.
  2. Pencatatan pengesahan anak bagi penduduk Indonesia yang dilahirkan sebelum orang tuanya menikah secara sah menurut agama atau kepercayaan.

Syarat Pencatatan Pengesahan Anak

Pencatatan ini membutuhkan beberapa dokumen penting yang harus dipenuhi sesuai dengan status kewarganegaraan anak, yaitu:

  1. Bagi Penduduk WNI:

    • Kutipan akta kelahiran anak.
    • Kutipan akta perkawinan yang menunjukkan peristiwa perkawinan agama/kepercayaan sebelum kelahiran anak.
    • Kartu Keluarga (KK) orang tua.
    • KTP-el orang tua.
    • Hasil Putusan Sidang Penetapan Pengadilan Negri Tentang Pengesahan Anak
  2. Bagi Penduduk Orang Asing:

    • Kutipan akta kelahiran anak.
    • Kutipan akta perkawinan yang menunjukkan peristiwa perkawinan agama/kepercayaan sebelum kelahiran anak.
    • Kartu Keluarga (KK) orang tua.
    • Dokumen perjalanan bagi ayah atau ibu yang berstatus Orang Asing.
    • Hasil Putusan Sidang Penetapan Pengadilan Negri Tentang Pengesahan Anak

Jika anak dilahirkan sebelum perkawinan orang tua yang sah menurut agama/kepercayaan, pencatatan pengesahan anak harus didasarkan pada penetapan pengadilan.

Prosedur Pencatatan Pengesahan Anak

Proses pencatatan pengesahan anak dilakukan melalui beberapa tahapan sebagai berikut:

  1. Pemohon mengisi formulir yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi persyaratan.
  3. Jika persyaratan belum lengkap atau valid, pemohon akan diminta memperbaiki dan melengkapinya.
  4. Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan valid, petugas akan merekam data dan melakukan verifikasi sertifikasi elektronik.
  5. Kepala Dinas menyetujui sertifikasi elektronik, dan petugas mencetak register serta kutipan akta pengesahan anak.
  6. Jika anak telah memiliki akta kelahiran, catatan pinggir akan ditambahkan pada akta tersebut.
  7. Akta pengesahan anak dan kutipan akta kelahiran akan diterbitkan paling lambat 3 hari kerja setelah permohonan dinyatakan lengkap.

Kesimpulan

Pencatatan pengesahan anak merupakan langkah penting dalam administrasi kependudukan untuk memberikan status hukum yang sah bagi anak-anak. Pastikan semua persyaratan lengkap dan valid agar proses berjalan lancar. Dengan mengikuti aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 71 Tahun 2022, masyarakat dapat mengurus akta pengesahan anak dengan mudah dan cepat.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 929.582.416,00 Rp 1.968.054.908,00
47.23%
Belanja
Rp 772.516.625,00 Rp 1.993.946.301,00
38.74%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp 25.891.393,00
0%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 10.000.000,00
0%
Dana Desa
Rp 373.456.000,00 Rp 373.456.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 27.811.200,00 Rp 46.352.000,00
60%
Alokasi Dana Desa
Rp 524.927.000,00 Rp 689.717.000,00
76.11%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 610.000.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 235.000.000,00
0%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp 3.261.908,00 Rp 3.261.908,00
100%
Bunga Bank
Rp 126.308,00 Rp 268.000,00
47.13%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 551.561.625,00 Rp 810.367.591,00
68.06%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 101.305.000,00 Rp 1.000.100.000,00
10.13%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 96.050.000,00 Rp 146.620.000,00
65.51%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 3.200.000,00 Rp 9.260.000,00
34.56%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 20.400.000,00 Rp 27.598.710,00
73.92%