You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Pandansari
Logo Desa Pandansari
Pandansari

Kec. Kejobong, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Pusat informasi desa yang hadir untuk membantu seluruh masyarakat untuk mewujudkan tata kelola desa yang transparan, inovatif, dan melayani sepenuh hati. Selamat Datang

Pencatatan Perubahan Nama

SUKANDAR 18 Desember 2024 Dibaca 14 Kali

Panduan Pencatatan Perubahan Nama Berdasarkan Perbup Kabupaten Purbalingga Nomor 71 Tahun 2022

PANDANSARI INFO - Pencatatan perubahan nama adalah salah satu layanan administrasi kependudukan yang dapat diakses oleh penduduk Kabupaten Purbalingga. Proses ini diatur secara rinci dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purbalingga Nomor 71 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Bagi Anda yang ingin mengajukan perubahan nama, penting untuk memahami syarat dan prosedur yang harus dilalui.

Syarat Pencatatan Perubahan Nama

Berdasarkan Pasal 48 Perbup No. 71 Tahun 2022, pencatatan perubahan nama penduduk harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  1. Salinan Penetapan Pengadilan Negeri: Dokumen ini wajib disertakan sebagai bukti legal perubahan nama.
  2. Kutipan Akta Pencatatan Sipil: Akta pencatatan sipil yang lama juga harus diserahkan untuk diubah sesuai nama baru.
  3. Kartu Keluarga (KK): KK yang mencantumkan identitas penduduk yang bersangkutan.
  4. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el): KTP-el lama yang nantinya akan diganti dengan data terbaru setelah perubahan nama.
  5. Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing: Untuk penduduk asing yang tinggal di Indonesia, dokumen perjalanan seperti paspor juga harus dilampirkan.

Tata Cara Pencatatan Perubahan Nama

Proses pencatatan perubahan nama dilakukan dengan beberapa tahapan sebagai berikut:

  1. Pengisian Formulir: Pemohon mengisi formulir perubahan nama yang telah disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

  2. Verifikasi dan Validasi: Petugas Dinas melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen yang dilampirkan. Jika terdapat kekurangan atau ketidakvalidan dalam dokumen, pemohon akan diminta memperbaiki dan melengkapi persyaratan.

  3. Pemeriksaan Kelengkapan: Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan valid, petugas akan merekam data perubahan dalam basis data kependudukan. Petugas juga mencetak catatan pinggir pada register dan kutipan akta pencatatan sipil untuk diteliti lebih lanjut.

  4. Tanda Tangan Pejabat Berwenang: Setelah dokumen diperiksa dan diparaf oleh pejabat terkait, Kepala Dinas selaku pejabat pencatatan sipil akan menandatangani perubahan nama tersebut.

  5. Waktu Proses: Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, dan tidak ada kendala teknis, pencatatan perubahan nama akan diterbitkan paling lambat dalam 3 hari kerja.

Penutup

Pencatatan perubahan nama merupakan proses yang memerlukan kehati-hatian dan kelengkapan dokumen. Dengan memahami syarat dan prosedur sesuai Perbup Kabupaten Purbalingga No. 71 Tahun 2022, Anda dapat menjalani proses ini dengan lebih lancar dan cepat. Pastikan semua dokumen yang diperlukan telah disiapkan dengan benar agar tidak ada kendala dalam proses verifikasi dan validasi.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 929.582.416,00 Rp 1.968.054.908,00
47.23%
Belanja
Rp 772.516.625,00 Rp 1.993.946.301,00
38.74%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp 25.891.393,00
0%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 10.000.000,00
0%
Dana Desa
Rp 373.456.000,00 Rp 373.456.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 27.811.200,00 Rp 46.352.000,00
60%
Alokasi Dana Desa
Rp 524.927.000,00 Rp 689.717.000,00
76.11%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 610.000.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 235.000.000,00
0%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp 3.261.908,00 Rp 3.261.908,00
100%
Bunga Bank
Rp 126.308,00 Rp 268.000,00
47.13%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 551.561.625,00 Rp 810.367.591,00
68.06%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 101.305.000,00 Rp 1.000.100.000,00
10.13%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 96.050.000,00 Rp 146.620.000,00
65.51%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 3.200.000,00 Rp 9.260.000,00
34.56%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 20.400.000,00 Rp 27.598.710,00
73.92%