You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Pandansari
Logo Desa Pandansari
Pandansari

Kec. Kejobong, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Pusat informasi desa yang hadir untuk membantu seluruh masyarakat untuk mewujudkan tata kelola desa yang transparan, inovatif, dan melayani sepenuh hati. Selamat Datang

Pencatatan Perubahan Peristiwa Penting Lainnya

SUKANDAR 18 Desember 2024 Dibaca 21 Kali

Tata Cara Pencatatan Perubahan Peristiwa Penting Lainnya Sesuai Perbup Kabupaten Purbalingga Nomor 71 Tahun 2022

PANDANSARI INFO - Dalam administrasi kependudukan, pencatatan perubahan peristiwa penting lainnya merupakan bagian penting untuk memastikan data kependudukan warga tetap akurat dan terkini. Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purbalingga Nomor 71 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, perubahan peristiwa penting lainnya harus memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Persyaratan Pencatatan Perubahan Peristiwa Penting Lainnya

Menurut Pasal 50 Perbup Purbalingga No. 71 Tahun 2022, pencatatan perubahan peristiwa penting lainnya bagi penduduk harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:

  1. Salinan penetapan pengadilan negeri terkait peristiwa penting lainnya.
  2. Kutipan akta pencatatan sipil.
  3. Kartu Keluarga (KK).
  4. Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

Dengan memenuhi persyaratan tersebut, penduduk dapat melanjutkan proses pencatatan perubahan peristiwa penting lainnya.

Proses Pencatatan Perubahan Peristiwa Penting Lainnya

Proses pencatatan perubahan peristiwa penting lainnya dilakukan melalui beberapa tahapan, sebagai berikut:

1. Pengisian Formulir Permohonan
     Pemohon harus mengisi formulir yang telah disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
2. Verifikasi dan Validasi Persyaratan
     Petugas Dinas akan memeriksa kelengkapan dan validitas dokumen yang diajukan. Jika persyaratan belum lengkap atau tidak valid,               pemohon akan diminta untuk melengkapinya sebelum proses dilanjutkan.
3. Rekam Data dan Pencatatan
    Setelah dokumen dianggap lengkap, akurat, dan valid, petugas akan merekam data tersebut ke dalam basis data kependudukan.               Kemudian, petugas akan mencetak catatan pinggir pada register dan kutipan akta pencatatan sipil terkait.
4. Paraf dan Tanda Tangan Pejabat Berwenang
     Dokumen tersebut akan diteliti oleh pejabat yang membidangi, dan dimintakan tanda tangan Kepala Dinas selaku pejabat pencatatan sipil.
5. Penerbitan Pencatatan dalam 3 Hari Kerja
    Apabila tidak ada kendala teknis, pencatatan perubahan peristiwa penting lainnya akan diterbitkan dalam waktu maksimal 3 hari kerja sejak   pengajuan dinyatakan lengkap.

Manfaat Pencatatan Perubahan Peristiwa Penting

Dengan adanya pencatatan perubahan peristiwa penting lainnya, data kependudukan akan selalu diperbarui dan dapat dipertanggungjawabkan, baik untuk kepentingan administrasi maupun pelayanan publik. Kepatuhan terhadap prosedur ini memastikan bahwa penduduk memiliki dokumen resmi yang sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 929.582.416,00 Rp 1.968.054.908,00
47.23%
Belanja
Rp 772.516.625,00 Rp 1.993.946.301,00
38.74%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp 25.891.393,00
0%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 10.000.000,00
0%
Dana Desa
Rp 373.456.000,00 Rp 373.456.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 27.811.200,00 Rp 46.352.000,00
60%
Alokasi Dana Desa
Rp 524.927.000,00 Rp 689.717.000,00
76.11%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 610.000.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 235.000.000,00
0%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp 3.261.908,00 Rp 3.261.908,00
100%
Bunga Bank
Rp 126.308,00 Rp 268.000,00
47.13%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 551.561.625,00 Rp 810.367.591,00
68.06%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 101.305.000,00 Rp 1.000.100.000,00
10.13%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 96.050.000,00 Rp 146.620.000,00
65.51%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 3.200.000,00 Rp 9.260.000,00
34.56%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 20.400.000,00 Rp 27.598.710,00
73.92%