You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Pandansari
Logo Desa Pandansari
Pandansari

Kec. Kejobong, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Pusat informasi desa yang hadir untuk membantu seluruh masyarakat untuk mewujudkan tata kelola desa yang transparan, inovatif, dan melayani sepenuh hati. Selamat Datang

Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan

SUKANDAR 18 Desember 2024 Dibaca 18 Kali

Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan: Proses dan Persyaratan

PANDANSARI INFO - Pencatatan perubahan status kewarganegaraan merupakan proses penting bagi seseorang yang ingin mengubah status dari Warga Negara Asing (WNA) menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Purbalingga Nomor 71 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi serta tata cara yang perlu diikuti.

Persyaratan Perubahan Status Kewarganegaraan

Seseorang yang ingin mencatatkan perubahan status kewarganegaraan harus mempersiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

  1. Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan atau berita acara sumpah setia, atau Keputusan Menteri terkait perubahan status kewarganegaraan.
  2. Kutipan akta pencatatan sipil.
  3. Kartu Keluarga (KK).
  4. KTP-el.
  5. Dokumen perjalanan.

Pencatatan Kewarganegaraan Anak Hasil Perkawinan Campuran

Untuk anak hasil perkawinan campuran, kewarganegaraan anak dicatatkan dalam akta kelahiran sebagai WNI. Jika anak tersebut memiliki kewarganegaraan ganda, catatan pinggir pada akta kelahiran akan mencatatkan status WNI dan WNA. Anak berkewarganegaraan ganda yang memilih menjadi WNI harus melapor ke Dinas terkait untuk pembaruan catatan pada akta kelahirannya.

Tata Cara Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan

Berikut adalah langkah-langkah pencatatan perubahan status kewarganegaraan:

  1. Mengisi formulir yang telah disediakan.
  2. Petugas Dinas akan memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan.
  3. Jika dokumen tidak lengkap, pemohon harus memperbaikinya.
  4. Jika dokumen lengkap dan valid, data akan direkam dalam basis data kependudukan dan catatan pinggir akan dibuat pada akta pencatatan sipil.
  5. Seluruh proses ini akan selesai dalam 3 hari kerja, selama tidak ada kendala teknis.

Jika akta pencatatan sipil dikeluarkan oleh negara lain, maka Dinas akan menerbitkan Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan.

Kesimpulan Perubahan status kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI diatur dengan jelas oleh Perbup Purbalingga Nomor 71 Tahun 2022. Pemohon harus memastikan bahwa semua dokumen yang disyaratkan lengkap dan valid untuk memperlancar proses pencatatan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 929.582.416,00 Rp 1.968.054.908,00
47.23%
Belanja
Rp 772.516.625,00 Rp 1.993.946.301,00
38.74%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp 25.891.393,00
0%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 10.000.000,00
0%
Dana Desa
Rp 373.456.000,00 Rp 373.456.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 27.811.200,00 Rp 46.352.000,00
60%
Alokasi Dana Desa
Rp 524.927.000,00 Rp 689.717.000,00
76.11%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 610.000.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 235.000.000,00
0%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp 3.261.908,00 Rp 3.261.908,00
100%
Bunga Bank
Rp 126.308,00 Rp 268.000,00
47.13%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 551.561.625,00 Rp 810.367.591,00
68.06%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 101.305.000,00 Rp 1.000.100.000,00
10.13%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 96.050.000,00 Rp 146.620.000,00
65.51%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 3.200.000,00 Rp 9.260.000,00
34.56%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 20.400.000,00 Rp 27.598.710,00
73.92%