You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Pandansari
Logo Desa Pandansari
Pandansari

Kec. Kejobong, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Pusat informasi desa yang hadir untuk membantu seluruh masyarakat untuk mewujudkan tata kelola desa yang transparan, inovatif, dan melayani sepenuh hati. Selamat Datang

Penerbitan Kembali Akta Pencatatan Sipil

SUKANDAR 18 Desember 2024 Dibaca 28 Kali

Penerbitan Kembali Akta Pencatatan Sipil Berdasarkan Perbup Kabupaten Purbalingga Nomor 71 Tahun 2022

PANDANSARI INFO - Penerbitan kembali akta pencatatan sipil di Kabupaten Purbalingga dilakukan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purbalingga Nomor 71 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Aturan ini mengatur proses penerbitan kembali register atau kutipan akta pencatatan sipil yang rusak atau hilang, serta berbagai persyaratan yang perlu dipenuhi oleh pemohon.

Pasal 53: Penerbitan Kembali Register Akta Pencatatan Sipil

Menurut Pasal 53 Perbup No. 71 Tahun 2022, register akta pencatatan sipil dapat diterbitkan kembali jika terjadi kerusakan atau kehilangan. Proses ini dapat dilakukan di tempat register diterbitkan atau di tempat domisili penduduk, berdasarkan kutipan atau fotokopi kutipan akta pencatatan sipil yang ada.

Pasal 54: Penerbitan Kembali Kutipan Akta Pencatatan Sipil

Penerbitan kembali kutipan akta pencatatan sipil diatur dalam Pasal 54 dan dapat dilakukan jika:

  1. Kutipan akta rusak.
  2. Kutipan akta hilang.
  3. Kutipan akta berada dalam penguasaan salah satu pihak yang bersengketa.

Untuk setiap kondisi, pemohon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Rusak: Melampirkan kutipan akta yang rusak.
  • Hilang: Melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian.
  • Sengketa: Melampirkan surat pernyataan.

Prosedur Penerbitan Kembali Akta Pencatatan Sipil

Proses penerbitan kembali akta pencatatan sipil di Kabupaten Purbalingga melibatkan beberapa tahapan, yaitu:

  1. Pengisian Formulir: Pemohon wajib mengisi formulir yang telah disediakan.
  2. Verifikasi Dokumen: Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen persyaratan yang diajukan.
  3. Perbaikan Dokumen (Jika Diperlukan): Jika ditemukan dokumen yang belum lengkap atau tidak valid, pemohon harus memperbaikinya sebelum proses dilanjutkan.
  4. Perekaman Data: Jika dokumen dinyatakan lengkap dan valid, petugas akan melakukan perekaman data ke dalam basis data kependudukan.
  5. Sertifikasi Elektronik: Setelah perekaman data, petugas mengajukan sertifikasi elektronik yang kemudian disetujui oleh Kepala Dinas.
  6. Pencetakan Register atau Kutipan Akta: Setelah sertifikasi elektronik disetujui, petugas mencetak register atau kutipan akta pencatatan sipil yang baru.

Waktu Penyelesaian

Jika seluruh persyaratan terpenuhi dan tidak ada kendala teknis, penerbitan kembali akta pencatatan sipil akan diselesaikan paling lambat dalam waktu 3 hari kerja.

Dengan adanya peraturan ini, masyarakat Kabupaten Purbalingga dapat lebih mudah mengajukan penerbitan kembali akta pencatatan sipil yang hilang, rusak, atau berada dalam sengketa, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan agar proses pengajuan dapat berjalan lancar.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 929.582.416,00 Rp 1.968.054.908,00
47.23%
Belanja
Rp 772.516.625,00 Rp 1.993.946.301,00
38.74%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp 25.891.393,00
0%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 10.000.000,00
0%
Dana Desa
Rp 373.456.000,00 Rp 373.456.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 27.811.200,00 Rp 46.352.000,00
60%
Alokasi Dana Desa
Rp 524.927.000,00 Rp 689.717.000,00
76.11%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 610.000.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 235.000.000,00
0%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp 3.261.908,00 Rp 3.261.908,00
100%
Bunga Bank
Rp 126.308,00 Rp 268.000,00
47.13%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 551.561.625,00 Rp 810.367.591,00
68.06%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 101.305.000,00 Rp 1.000.100.000,00
10.13%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 96.050.000,00 Rp 146.620.000,00
65.51%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 3.200.000,00 Rp 9.260.000,00
34.56%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 20.400.000,00 Rp 27.598.710,00
73.92%