You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Pandansari
Logo Desa Pandansari
Pandansari

Kec. Kejobong, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Pusat informasi desa yang hadir untuk membantu seluruh masyarakat untuk mewujudkan tata kelola desa yang transparan, inovatif, dan melayani sepenuh hati. Selamat Datang

PERATURAN DESA PANDANSARI NOMOR 03 TAHUN 2019 TENTANG RPJMDES TAHUN 2019 - 2025

SUKANDAR 30 Mei 2024 Dibaca 23 Kali
PERATURAN DESA PANDANSARI NOMOR 03 TAHUN 2019 TENTANG RPJMDES TAHUN 2019 - 2025

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) merupakan Panduan dalam Penyusunan RKP Desa dan merupakan suatu dokumen perencanaan yang dibuat oleh pemerintah desa untuk mengarahkan pembangunan desa dalam jangka waktu menengah, dalam rentang waktu 6 (Enam)  tahun. RPJMDes bertujuan untuk merencanakan dan mengatur pelaksanaan Kegiatan antara lain Bidang Pememrintahan Desa, Bidang Pembangunan,Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan Masyarakat dan Bidang Penanggulangan Bencana,darurat dan Mendesak .Adapun  langkah-langkah umum dalam penyusunan RPJMDes :

  1. Pengumpulan Data: Pemerintah desa harus mengumpulkan data dan informasi tentang kondisi desa saat ini, termasuk potensi dan masalah yang ada di berbagai sektor.
  2. Analisis: Data yang telah dikumpulkan kemudian dianalisis untuk mengidentifikasi prioritas pembangunan desa. Ini melibatkan penilaian terhadap kebutuhan mendesak dan potensi yang dapat dimanfaatkan.
  3. Penetapan Visi dan Misi Desa: Berdasarkan analisis, visi (tujuan jangka panjang) dan misi (tujuan jangka pendek) desa ditetapkan. Ini akan menjadi landasan bagi penyusunan rencana pembangunan.
  4. Penyusunan Rencana Aksi: Setelah visi dan misi ditetapkan, rencana aksi diidentifikasi. Ini mencakup program dan proyek konkret yang akan dilaksanakan dalam jangka waktu lima tahun.
  5. Penyusunan Anggaran: Untuk setiap program atau proyek yang direncanakan, diperlukan estimasi biaya. Ini akan membantu dalam penetapan anggaran yang diperlukan untuk melaksanakan rencana pembangunan.
  6. Konsultasi dan Partisipasi Masyarakat: Proses penyusunan RPJMDes sebaiknya melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat desa. melalui Musyawarah ditingkat Dusun, Pertemuan-pertemuan, diskusi, atau konsultasi dengan warga penting untuk memastikan bahwa rencana pembangunan mencerminkan kebutuhan dan harapan bagi masyarakat Desa.
  7. Pengesahan: Setelah proses penyusunan selesai dan mendapat masukan dari masyarakat, RPJMDes harus disahkan oleh pemerintah desa melalui peraturan desa atau keputusan kepala desa setelah melalui Pembahasan serta disepakati Oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
  8. Pelaksanaan: Setelah disahkan, RPJMDes menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam melaksanakan program serta Kegiatan yang telah direncanakan untuk Jangka Waktu 6 (enam) Tahun
  9. Pemantauan dan Evaluasi: Selama periode Enam  tahun, RPJMDes harus dipantau secara berkala untuk melihat perkembangan dan mencatat pencapaian serta kendala yang mungkin muncul. Evaluasi dilakukan untuk memastikan bahwa tujuan-tujuan yang telah ditetapkan tercapai.
  10. Revisi: Jika ada perubahan kondisi atau kebutuhan yang muncul selama periode RPJMDes, dokumen ini dapat direvisi secara berkala untuk tetap relevan dan efektif.

Seluruh proses penyusunan dan implementasi Pelaksanaan RPJMDes bertujuan untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan berdampak positif bagi masyarakat desa.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 929.582.416,00 Rp 1.968.054.908,00
47.23%
Belanja
Rp 772.516.625,00 Rp 1.993.946.301,00
38.74%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp 25.891.393,00
0%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 10.000.000,00
0%
Dana Desa
Rp 373.456.000,00 Rp 373.456.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 27.811.200,00 Rp 46.352.000,00
60%
Alokasi Dana Desa
Rp 524.927.000,00 Rp 689.717.000,00
76.11%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 610.000.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 235.000.000,00
0%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp 3.261.908,00 Rp 3.261.908,00
100%
Bunga Bank
Rp 126.308,00 Rp 268.000,00
47.13%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 551.561.625,00 Rp 810.367.591,00
68.06%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 101.305.000,00 Rp 1.000.100.000,00
10.13%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 96.050.000,00 Rp 146.620.000,00
65.51%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 3.200.000,00 Rp 9.260.000,00
34.56%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 20.400.000,00 Rp 27.598.710,00
73.92%