-
Kepala Desa (Lurah, Peratin, atau sebutan lain):
-
Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Dalam melaksanakan tugas , Kepala Desa mempunyai wewenang:
- memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa;
- melaksanakan pembinaan Perangkat Desa;
- mengalihkan tugas/jabatan Perangkat Desa yang berkedudukan setara;
- memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa;
- menetapkan Peraturan Desa;
- menetapkan APB Desa;
- membina kehidupan masyarakat desa;
- membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa;
- membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar tercapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
- mengembangkan sumber pendapatan Desa;
- mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
- mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa;
- memanfaatkan teknologi tepat guna;
- mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
- mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
-
Sekretaris Desa:
- Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
- Melaksanakan kegiatan umum dan aparatur desa;
- Melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan aset desa;
- Melaksanakan kegiatan perencanaan;
- Melaksanakan kegiatan keuangan desa;
- Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Pemerintah Desa;
- Mengoordinasikan pelayanan kepada masyarakat;
- Menyelenggarakan administrasi umum desa, memberikan bimbingan dan teknis administrasi kepada seluruh satuan organisasi Pemerintah Desa;
- Memantau, merencanakan, mengendalikan, melaporkan dan mengevaluasi manajemen keuangan desa dan pelaksanaan program kegiatan;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa berkaitan dengan bidang tugasnya.
-
Kepala Urusan Keuangan:
- Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
- Melaksanakan penatausahaan keuangan desa;
- Membuat laporan realisasi keuangan desa;
- Menyiapkan bahan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program peningkatan, penggalian dan pengembangan sumber-sumber pendapatan desa;
- Melaksanakan pendataan potensi pendapatan desa;
- Menyiapkan konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Pungutan Desa serta Peraturan Desa lainnya sesuai bidang tugasnya;
- Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
- Menyusun laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa dan Kepala Desa.
-
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum :
- Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
- Menyelenggarakan ketatausahaan
- Melaksanakan tugas administrasi umum
- melaksanakan urusan rumah tangga desa yang meliputi sarana prasarana desa, kantor desa, kebersihan, keindahan kantor/lingkungan desa, ketertiban dan keamanan kantor serta menyiapkan tempat/peralatan rapat, menerima tamu dan lain-lain;
- melaksanakan pengelolaan administrasi personalia Kepala Desa dan Perangkat Desa
- Melaksanakan pengelolaan aset desa
- Melaksanakan fungsi kehumasan Pemerintah Desa;
- Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
- Membuat laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil;dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Desa berkaitan dengan bidang tugasnya.
- Mengurus administrasi kependudukan, termasuk pencatatan kelahiran, kematian, dan perkawinan.
- Mengatur dan mengawasi pemilihan umum dan kegiatan pemerintahan lainnya.
-
Kepala Urusan Perencanaan :
- Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
- Menyiapkan, menyusun bahan penyusunan APB Desa, Perubahan APB Desa, dan Perhitungan APB Desa;
- Menyusun rencana, melaksanakan dan mengendalikan program kerja Urusan Perencanaan;
- Menyiapkan bahan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program peningkatan, penggalian dan pengembangan sumber-sumber pendapatan desa;
- Menyiapkan bahan pengendalian program kerja desa;
- Menginventarisasi dokumen perencanaan;
- Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
- Menyusun laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa dan Kepala Desa.
-
Kepala Seksi Pemerintahan :
- Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
- Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat desa;
- Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan administrasi kependudukan tingkat desa;
- Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan administrasi pertanahan tingkat desa;
- Menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pemberian informasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat;
- Menyiapkan konsep Rancangan Peraturan Desa sesuai bidang tugasnya;
- Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya;
- Mengumpulkan dan menyiapkan bahan dalam rangka pembinaaan wilayah termasuk Rukun Warga, Rukun Tetangga dan masyarakat;
- Melakukan administrasi pelaksanaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dan kegiatan sosial politik;
- Melakukan administrasi Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa;
- Melakukan pendataan dan pengelolaan Profil Desa;
- Mengumpulkan, menyusun dan menyiapkan bahan rapat termasuk rapat-rapat dengan BPD;
- Melakukan administrasi perangkat desa;
- Menyusun laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya; dan
- Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
-
Kepala Seksi Pelayanan :
- Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
- Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan bidang sosial lainnya;
- Melaksanakan pendampingan Kepala Keluarga miskin;
- Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pemuda dan olah raga;
- Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan pendidikan dan kebudayaan;
- Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan peningkatan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat;
- Merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan kemasyarakatan, adat istiadat dan kebiasaan masyarakat;
- Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan keagamaan;
- Menyiapkan konsep Rancangan Peraturan Desa sesuai bidang tugasnya;
- Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya;
- Melakukan administrasi kegiatan program kependudukan Keluarga Berencana, ketenagakerjaan, transmigrasi dan lingkungan hidup;
- Melakukan administrasi keagamaan, jemaah haji, nikah, talak, rujuk, cerai dan Badan Amil Zakat;
- Melakukan pembinaan kerukunan antar umat beragama;
- Melakukan tugas yang berkaitan dengan orang meninggal dunia;
- Melakukan kegiatan administrasi dan perkembangan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga;
- Mengumpulkan, menyusun dan menyiapkan bahan rapat dengan lembaga kemasyarakatan desa maupun BPD;
- Menyusun laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya; dan
- Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
-
Kepala Seksi Kesejahteraan :
- Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
- Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan program pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat;
- Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan peningkatan sarana dan prasarana pembangunan desa;
- Melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana umum milik desa;
- menginventarisir dan memantau pelaksanaan pembangunan dan administrasi pembangunan tingkat desa;
- Menyiapkan konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa serta Peraturan Desa lainnya sesuai bidang tugasnya;
- Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya;
- Mengumpulkan, menganalisa dan mengevaluasi data keadaan dan kegiatan pertanian, perindustrian, dan pembangunan;
- Melakukan administrasi di bidang pertanian, perindustrian dan pembangunan;
- Mengumpulkan dan menyiapkan bahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan serta koordinasi kegiatan di bidang pertanian, perindustrian dan pembangunan termasuk lembaganya;
- Melakukan administrasi dan membantu pelaksanaan di bidang tera ulang, permohonan izin usaha, izin bangunan dan lain-lain;
- Menghimpun data potensi di desanya serta menganalisa dan memelihara untuk dikembangkan;
- Melakukan administrasi hasil swadaya masyarakat dalam pembangunan dan hasil pembangunan lainnya;
- Mengumpulkan, menyusun dan menyiapkan bahan rapat dengan lembaga kemasyarakatan desa maupun BPD;
- Membantu pelaksanaan kegiatan teknis organisasi dan administrasi lembaga kemasyarakatan desa maupun lembaga-lembaga di bidang pertanian, perindustrian maupun pembangunan lainnya;
- Menyelenggarakan pengembangan peran serta dan keswadayaan masyarakat;
- Menyusun laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya; dan
- Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
-
Kepala Dusun :
-
Kepala Dusun mempunyai tugas membantu Kepala Desa menyelenggarakan Pemerintahan Desa di dalam wilayah kerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk menyelenggarakan tugas , Kepala Dusun mempunyai fungsi:
- Membantu pelaksanaan tugas Kepala Desa di wilayah kerjanya;
- Melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan serta ketentraman dan ketertiban di wilayah kerjanya;
- Melaksanakan Peraturan Desa di wilayah kerjanya;
- Membantu Kepala Desa dalam kegiatan pembinaan dan kerukunan warga;
- Membina dan meningkatkan swadaya gotong royong;
- Melakukan kegiatan penyuluhan program pemerintah;
- Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
- Menyampaikan informasi tentang ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di desa dan di wilayah dusun;
- Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
- Melaporkan pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Kepala Desa;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
-
-
Badan Permusyawaratan Desa (BPD):
- Mewakili kepentingan masyarakat di tingkat desa.
- Berpartisipasi dalam pembentukan kebijakan dan pengawasan pemerintah desa.
- Menyelenggarakan musyawarah desa untuk mengambil keputusan bersama.
-
Lembaga Kemasyarakatan Desa:
- Organisasi kemasyarakatan di tingkat desa yang memiliki berbagai fungsi, seperti pengelolaan keuangan, pembangunan, pendidikan, atau agama.
- Terkadang berfungsi sebagai mitra kerja sama dengan pemerintah desa dalam berbagai program dan kegiatan.