You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Pandansari
Logo Desa Pandansari
Pandansari

Kec. Kejobong, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Pusat informasi desa yang hadir untuk membantu seluruh masyarakat untuk mewujudkan tata kelola desa yang transparan, inovatif, dan melayani sepenuh hati. Selamat Datang

DESA PANDANSARI GELAR MUSYAWARAH PENGADAAN BARANG DAN JASA SECARA TRANSPARAN DAN PARTISIPATIF

SUKANDAR 17 April 2025 Dibaca 31 Kali
DESA PANDANSARI GELAR MUSYAWARAH PENGADAAN BARANG DAN JASA SECARA TRANSPARAN DAN PARTISIPATIF

Pemerintah Desa Pandansari Kecamatan Kejobong , Kabupaten Purbalingga menggelar kegiatan Musyawarah Pengadaan Barang dan Jasa pada hari Rabu, 16 April 2025, bertempat di ruang rapat Balai Desa Pandansari.Kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan dihadiri oleh berbagai unsur penting, di antaranya perwakilan Forkompincam, Tenaga Ahli (TA) Kabupaten, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, penyedia barang (suplier), Tim Pengelola Kegiatan (TPK), serta perangkat desa. Kades Pandansari, Ridi mengatakan, musyawarah ini bertujuan untuk membahas proses pengadaan barang dan jasa secara terbuka dan akuntabel.

Sementara itu, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Purbalingga, Bapak Joko, memberikan apresiasi tinggi terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.Ia menyampaikan pesan agar hasil negosiasi antara TPK dan penyedia barang dapat dijalankan dengan baik sesuai kesepakatan. “Saya sangat mengapresiasi proses yang telah berjalan. Semoga hasil negosiasi ini bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Senada dengan itu, Pendamping Desa, Edi Hartono juga menekankan pentingnya transparansi dalam seluruh tahapan pengadaan barang dan jasa di desa.Ia mengingatkan agar seluruh proses ini tetap mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 62 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa. "Proses yang sudah baik ini harus terus dijaga dan diimplementasikan dengan penuh keterbukaan dan sesuai aturan yang berlaku," imbuhnya. Usai dilakukan klarifikasi dan negosiasi antara pihak TPK dan penyedia barang, hasil kesepakatan dituangkan dalam Berita Acara.

Dokumen tersebut nantinya menjadi dasar untuk penerbitan Surat Perjanjian Kerjasama  (SPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa.Tak hanya itu, dalam kegiatan ini juga ditegaskan bahwa penyedia barang dituntut untuk memahami dan menguasai sistem Coretax khususnya dalam aspek perpajakan."Ini sebagai bagian dari peningkatan kapasitas dan tanggung jawab mereka dalam mendukung tata kelola keuangan desa yang baik," katanya. Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Desa Pandansari dalam mewujudkan pengadaan barang dan jasa yang akuntabel, transparan, serta sesuai regulasi.

https://drive.google.com/drive/folders/1VvaZVFXf56nG8_k4bxokAED8rLiRiZCA

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 929.582.416,00 Rp 1.968.054.908,00
47.23%
Belanja
Rp 772.516.625,00 Rp 1.993.946.301,00
38.74%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp 25.891.393,00
0%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 10.000.000,00
0%
Dana Desa
Rp 373.456.000,00 Rp 373.456.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 27.811.200,00 Rp 46.352.000,00
60%
Alokasi Dana Desa
Rp 524.927.000,00 Rp 689.717.000,00
76.11%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 610.000.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 235.000.000,00
0%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp 3.261.908,00 Rp 3.261.908,00
100%
Bunga Bank
Rp 126.308,00 Rp 268.000,00
47.13%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 551.561.625,00 Rp 810.367.591,00
68.06%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 101.305.000,00 Rp 1.000.100.000,00
10.13%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 96.050.000,00 Rp 146.620.000,00
65.51%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 3.200.000,00 Rp 9.260.000,00
34.56%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 20.400.000,00 Rp 27.598.710,00
73.92%