You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Pandansari
Logo Desa Pandansari
Pandansari

Kec. Kejobong, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Pusat informasi desa yang hadir untuk membantu seluruh masyarakat untuk mewujudkan tata kelola desa yang transparan, inovatif, dan melayani sepenuh hati. Selamat Datang

ALUR PELAYANAN

SUKANDAR 07 Juli 2025 Dibaca 79 Kali
ALUR PELAYANAN

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)

PENGURUSAN SURAT KETERANGAN/REKOMENDASI

DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DESA PANDANSARI KECAMATAN KEJOBONG

Pengurusan Surat Keterangan dan Rekomendasi:

NO

Jenis Surat

Keterangan

1.

Surat Keterangan Kelahiran

3-5 Menit

2.

Surat Keterangan Kematian

3-5 Menit

3.

Surat Keterangan Domisili

3-5 Menit

4.

Surat Keterangan Belum Menikah

3-5 Menit

5.

Surat Keterangan Nikah

3-5 Menit

6.

Surat Keterangan Status

3-5 Menit

7.

Surat Keterangan Pindah Penduduk

3-5 Menit

8.

Surat Keterangan Kepemilikan / Hak Milik

3-5 Menit

9.

Surat Keterangan Kehilangan

3-5 Menit

10.

Surat Keterangan Ahli Waris

3-5 Menit

11.

Surat Keterangan Izin Usaha

3-5 Menit

12.

Surat Keterangan Izin Tempat Usaha

3-5 Menit

13.

Surat Keterangan Izin Mendirikan Bangunan

3-5 Menit

14.

Surat Keterangan Izin Keramaian

3-5 Menit

15.

Surat Keterangan Tidak Mampu

3-5 Menit

16

Surat Keterangan Pengantar

3-5 Menit

17

Surat Keterangan Nikah N1-N7

3-5 Menit

18.

Surat Keterangan Usaha

3-5 Menit

19.

Surat Keterangan lainnya

3-5 Menit

  1. PERSYARATAN
    1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
    2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
    3. Fotokopi Surat Nikah/Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
    4. Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa
    5. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit, Rumah Bersalin Puskesmas, atau visum Dokter
    6. Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kelahiran bagi keluarga yang mempunyai anak
    7. Fotokopi Ijazah Terahir
    8. Persyaratan lainnya sesuai Jenis Permohonan Surat yang diperlukan.
  2. TARIF / BIAYA

          Tidak dikenakan biaya (GRATIS )

    3. BATAS WAKTU PENYELESAIAN

        Permohonan Surat Keterangan/Rekomendasi di tingkat Desa melalui Sekretariat Desa harus sudah selesai diproses dalam jangka                 waktu paling lama 1 (satu) kali 24 jam sejak tanggal diterima permohonan bagi yang telah lengkap dan memenuhi semua                                 persyaratan.

   4. KEWENANGAN PENANDATANGANAN

    1. Kepala Desa
    2. Sekretaris Desa (bila Kepala Desa tidak berada di tempat pada hari yang bersangkutan dan/atau atas izinan Kepala Desa)
    3. Kaur dan Kasi  (bila Kepala Desa dan Sekretaris desa tidak berada di tempat pada hari yang bersangkutan dan/atau atas izinan Kepala Desa )
Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 929.582.416,00 Rp 1.968.054.908,00
47.23%
Belanja
Rp 772.516.625,00 Rp 1.993.946.301,00
38.74%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp 25.891.393,00
0%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 10.000.000,00
0%
Dana Desa
Rp 373.456.000,00 Rp 373.456.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 27.811.200,00 Rp 46.352.000,00
60%
Alokasi Dana Desa
Rp 524.927.000,00 Rp 689.717.000,00
76.11%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 610.000.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 235.000.000,00
0%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp 3.261.908,00 Rp 3.261.908,00
100%
Bunga Bank
Rp 126.308,00 Rp 268.000,00
47.13%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 551.561.625,00 Rp 810.367.591,00
68.06%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 101.305.000,00 Rp 1.000.100.000,00
10.13%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 96.050.000,00 Rp 146.620.000,00
65.51%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 3.200.000,00 Rp 9.260.000,00
34.56%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 20.400.000,00 Rp 27.598.710,00
73.92%