Pandansari, 18 Desember 2025 Tim Pelaksana Kegiatan mengadakan musyawarah Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Tahun 2025 untuk Kegiatan Pembangunan atau Rehabilitasi Jalan aspal RT 01 RW 01 Dusun I Pandansari Kec.Kejobong Kab.Purbalingga. Kegiatan dilaksanakan pada pukul 13 .00 WIB bertempat di Kantor Kepala Desa Pandansari Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga, untuk melakukan klarifikasi dan negosiasi harga atas pekerjaan pengadaan barang/jasa untuk Kegiatan Pembangunan atau rehabilitasi Jalan Aspal RT 01 RW 01 Dsuun I Desa Pandansari Kecamatan kejobong kabupaten Purbalingga.dan beberapa hal yang menjadi Kesepakatan antara lain :
- Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen Penyedia telah memenuhi syarat secara Administrasi ,dan untuk mengikuti Proses Klarifikasi dan Negosiasi ;
- Besarnya jumlah penawaran harga yang diajukan oleh Penyedia barang/jasa adalah sebesar Rp 84.105.000,00 ( Delapan puluh empat juta seratus lima ribu rupiah ),
- Adapun mengenai rincian dan jumlah penawaran tersebut dapat dilihat secara rinci dalam lampiran surat penawaran harga;
- Setelah dilakukan beberapa pembicaraan baik menyangkut negosiasi serta klarifikasi maka kedua belah pihak secara bersama sama telah menyepakati pengurangan atas penawaran yang diajukan oleh Penyedia menjadi sebesar Rp. 82.090.000,-( Delapan puluh dua juta sembilan puluh ribu ribu rupiah) termasuk beban pajak dan bea materai yang harus dibayarkan Penyedia barang/jasa
- Penandatanganan SPK