PANDANSARI – Kehadiran program Universal Health Coverage (UHC) memberikan kemudahan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat Desa diwilayah Kabupaten Purbalingga. Dengan adanya program ini, seluruh masyarakat Pandansari bisa mendapatkan pelayanan kesehatan berkualitas secara merata.
Cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Purbalingga sudah mencapai 100,07 persen, dari jumlah penduduk Purbalingga yang mencapai 1.053.565 jiwa. Hal tersebut menunjukkan Komitmen Pemkab Purbalingga dalam melindungi kesehatan seluruh masyarakat.
Program UHC ini memungkinkan masyarakat Desa Pandansari bisa mengakses layanan kesehatan secara gratis di seluruh Puskesmas yang tersebar di 18 kecamatan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan rumah sakit swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Untuk mendukung implementasi UHC, Pemerintah Kabupaten Purbalingga telah mengalokasikan anggaran APBD sebesar Rp21,1 miliar pada tahun 2024. Anggaran yang sudah terealisasi mencapai Rp18,4 miliar dan telah menjamin kesehatan 82.139 warga.

“Syarat pendaftaran meliputi
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang ditandatangani Kepala Desa dan diketahui Kecamatan,
- Surat Keterangan Sakit dari Puskesmas untuk yang membutuhkan kontrol atau sedang dirawat atau Surat Emergency bagi pasien rawat inap.
- Fotokopi KTP atas nama yang bersangkutan atau, jika belum memiliki KTP, bisa melampirkan Fotokopi KIA, Akta Kelahiran, atau KTP Orang Tua
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru

Dan Mulai 1 Juli 2024, pelayanan pengajuan Peserta Bantuan Iuran (PBI) melalui UHC sudah dilayani secara terpadu di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Purbalingga. Di sana, warga dapat memperoleh layanan dari stand Dinsosdalduk KBP3A, Dinas Kesehatan Purbalingga, dan BPJS Purbalingga sehingga lebih mempermudah masyarakat.
“