PANDANSARI INFO ( 22/06/2026) Proses penjaringan dan penyaringan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2026–2034 saat ini sedang berjalan di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di lingkungan Pemerintah Desa Pandansari. Sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2026, masa jabatan keanggotaan BPD resmi disesuaikan menjadi 8 tahun ,Adapun Waktu Penjaringan dan Penyaringan Mulai 22 Juni 2026 s.d 31 Juli 2026
📑 Persyaratan Umum Calon Anggota BPD
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta
mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
c. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah pernah menikah;
d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau
sederajat;
e. bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;
f. bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD; dan
g. wakil penduduk desa yang dipiih secara demokratis
🗓️ INFO LEBIH LANJUT BISA MENGHUBUNGI PANITIA PENGISIAN KEANGGOTAAN BPD DI KANTOR DESA PANDANSARI ATAU HUBUNGI 081227688721