PANDANSARI INFO-8 Juli 2026 telah dilaksanakan Musyawarah Desa dalam rangka Perubahan RKPDES dan APBDES Tahun 2026,hal ini dilaksanakan karena adanya beberapa arah Kebijakan Pemerintah terkait beberapa hal sehingga memerlukan Pergeseran antar Bidang dan Pergeseran Anggaran.Hadir menyampaikan Pemaparan Rancangan Perubahan RKPDES dan APBDEs Tahun 2026 disampaikan Oleh Sekretaris Desa Pandansari, sementara dalam sambutannya Camat Kejobong yang diwakili Oleh Kasie PMD Kecamatan menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan pada malam hari ini.
Materi yang Dibahas
-
Pemaparan latar belakang terjadinya Perubahan RKPDes dan Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2026 ,adanya pergeseran anggaran, sisa lelang/kegiatan, atau penyesuaian regulasi/sumber dana,
-
Pembahasan rancangan kegiatan baru, kegiatan yang ditunda, maupun optimalisasi anggaran pada bidang pembangunan dan pemberdayaan.
-
Tanggapan, pandangan resmi BPD, dan aspirasi dari peserta musyawarah.
II. Hasil Kesepakatan Musyawarah
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi secara mendalam, seluruh peserta Musyawarah Desa menyepakati beberapa poin penting sebagai berikut :
-
Poin 1: Menyepakati secara mufakat Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan RKP Desa Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
-
Poin 2: Menyepakati pergeseran atau penambahan alokasi anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang bersumber dari sisa efisiensi kegiatan sebelumnya maupun penyesuaian pagu indikatif.
-
Poin 3: Menyetujui pengalokasian anggaran untuk Pemberian Penghargaan Purna Tugas Anggota BPD dan Kegiatan lainnya yang mengalami pergeseran maupun Pengurangan.