You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Pandansari
Logo Desa Pandansari
Pandansari

Kec. Kejobong, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Pusat informasi desa yang hadir untuk membantu seluruh masyarakat untuk mewujudkan tata kelola desa yang transparan, inovatif, dan melayani sepenuh hati. Selamat Datang

PENYALURAN UANG DUKA DAN PENGHARGAAN PURNA TUGAS PERANGKAT DESA

SUKANDAR 26 Januari 2026 Dibaca 31 Kali
PENYALURAN UANG DUKA DAN PENGHARGAAN PURNA TUGAS PERANGKAT DESA

PANDANSARI, 26 Januari 2026 Pemerintah Desa Pandansari memeberikan Uang Penghargaan dan Uang Duka Pada Keluarga Alm Bapak Prayitno Kepala Dusun III Desa Pandansari yang meninggal Dunia pada Tanggal 19 November 2025 , Almaruh tercatat telah mendedikasikan dirinya sebagai Perangkat Desa Selama Kurang Lebih 19 (sembilan Belas) Tahun , dan sebagai Ucapan Terima Kasih atas Pengabdiannya Pemerintah Desa memberikan Uang Penghargaan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2019 Tentang Pemberian Penghargaan dan Uang Duka Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa bahwa sesua dengan ketentuan Perangkat Desa yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dan mempunyai masa pengabdian dapat diberikan penghargaan yang besarnya ditentukan sebagai berikut:
a. masa pengabdian paling singkat 5 (lima) tahun sampai dengan 10 (sepuluh) tahun diberikan paling tinggi 3 (tiga) kali jumlah penghasilan tetap terakhir;
b. masa pengabdian di atas 10 (sepuluh) tahun sampai dengan 20 (dua puluh) tahun diberikan paling tinggi 4 (empat) kali jumlah penghasilan tetap terakhir;
c. masa pengabdian di atas 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 30 (tiga puluh) tahun diberikan paling tinggi 5 (lima) kali jumlah penghasilan tetap terakhir;
d. masa pengabdian di atas 30 (tiga puluh) tahun diberikan paling tinggi 6 (enam) kali jumlah penghasilan tetap terakhir.

Dan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia dapat diberikan uang duka paling tinggi satu kali Penghasilan terakhir yang bersumber dari APB Desa.,Besaran uang duka diterimakan kepada ahli warisnya dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 929.582.416,00 Rp 1.968.054.908,00
47.23%
Belanja
Rp 772.516.625,00 Rp 1.993.946.301,00
38.74%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp 25.891.393,00
0%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 10.000.000,00
0%
Dana Desa
Rp 373.456.000,00 Rp 373.456.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 27.811.200,00 Rp 46.352.000,00
60%
Alokasi Dana Desa
Rp 524.927.000,00 Rp 689.717.000,00
76.11%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 610.000.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 235.000.000,00
0%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp 3.261.908,00 Rp 3.261.908,00
100%
Bunga Bank
Rp 126.308,00 Rp 268.000,00
47.13%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 551.561.625,00 Rp 810.367.591,00
68.06%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 101.305.000,00 Rp 1.000.100.000,00
10.13%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 96.050.000,00 Rp 146.620.000,00
65.51%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 3.200.000,00 Rp 9.260.000,00
34.56%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 20.400.000,00 Rp 27.598.710,00
73.92%