PANDANSARI, 26 Januari 2026 Pemerintah Desa Pandansari memeberikan Uang Penghargaan dan Uang Duka Pada Keluarga Alm Bapak Prayitno Kepala Dusun III Desa Pandansari yang meninggal Dunia pada Tanggal 19 November 2025 , Almaruh tercatat telah mendedikasikan dirinya sebagai Perangkat Desa Selama Kurang Lebih 19 (sembilan Belas) Tahun , dan sebagai Ucapan Terima Kasih atas Pengabdiannya Pemerintah Desa memberikan Uang Penghargaan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2019 Tentang Pemberian Penghargaan dan Uang Duka Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa bahwa sesua dengan ketentuan Perangkat Desa yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dan mempunyai masa pengabdian dapat diberikan penghargaan yang besarnya ditentukan sebagai berikut:
a. masa pengabdian paling singkat 5 (lima) tahun sampai dengan 10 (sepuluh) tahun diberikan paling tinggi 3 (tiga) kali jumlah penghasilan tetap terakhir;
b. masa pengabdian di atas 10 (sepuluh) tahun sampai dengan 20 (dua puluh) tahun diberikan paling tinggi 4 (empat) kali jumlah penghasilan tetap terakhir;
c. masa pengabdian di atas 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 30 (tiga puluh) tahun diberikan paling tinggi 5 (lima) kali jumlah penghasilan tetap terakhir;
d. masa pengabdian di atas 30 (tiga puluh) tahun diberikan paling tinggi 6 (enam) kali jumlah penghasilan tetap terakhir.
Dan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia dapat diberikan uang duka paling tinggi satu kali Penghasilan terakhir yang bersumber dari APB Desa.,Besaran uang duka diterimakan kepada ahli warisnya dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.