You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Pandansari
Logo Desa Pandansari
Pandansari

Kec. Kejobong, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Pusat informasi desa yang hadir untuk membantu seluruh masyarakat untuk mewujudkan tata kelola desa yang transparan, inovatif, dan melayani sepenuh hati. Selamat Datang

PANDUAN GRATIFIKASI WAJIB LAPOR ATAU BOLEH DISIMPAN

SUKANDAR 13 Februari 2026 Dibaca 49 Kali
PANDUAN GRATIFIKASI WAJIB LAPOR ATAU BOLEH DISIMPAN

PANDANSARI INFO- Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas, Pemerintah Desa Pandansari , Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga  berkomitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait gratifikasi.

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, baik berupa uang, barang, diskon, komisi, fasilitas, maupun bentuk lainnya yang diterima oleh aparatur pemerintah. Tidak semua gratifikasi boleh diterima tanpa pelaporan. Berikut panduan singkatnya.

Gratifikasi yang Wajib Dilaporkan

Gratifikasi wajib dilaporkan apabila:

  1. Berhubungan dengan jabatan
    Pemberian diterima karena kedudukan, kewenangan, atau tugas jabatan.

  2. Terindikasi suap atau konflik kepentingan
    Pemberian berasal dari pihak yang memiliki hubungan kerja, proyek, atau kontrak dengan instansi pemerintah.

  3. Batas waktu pelaporan
    Wajib dilaporkan paling lambat 30 hari kerja sejak diterima kepada KPK atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan

Gratifikasi tidak wajib dilaporkan jika:

  1. Berasal dari keluarga atau hubungan sosial
    Pemberian dari keluarga inti (orang tua, anak, kakek/nenek) dan hubungan sosial lainnya, selama tidak terdapat konflik kepentingan.

  2. Merupakan fasilitas kedinasan atau publik
    Seperti seminar kit, konsumsi rapat, atau diskon/voucher yang berlaku umum untuk semua peserta.

Ketentuan Nilai Gratifikasi

  • Sesama rekan kerja:
    Maksimal Rp500.000 per orang (total maksimal Rp1.500.000 dari pemberi yang sama).

  • Acara adat atau keagamaan:
    Maksimal Rp1.500.000 per pemberi per peristiwa.

  • Makanan mudah rusak:
    Tidak wajib dilaporkan secara fisik dan dapat langsung dimanfaatkan untuk kegiatan sosial.

Melalui pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan gratifikasi, Pemerintah Desa Pandansari  berharap seluruh perangkat desa dapat bekerja secara profesional, jujur, dan bertanggung jawab, demi meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mewujudkan pemerintahan desa yang bersih.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 929.582.416,00 Rp 1.968.054.908,00
47.23%
Belanja
Rp 772.516.625,00 Rp 1.993.946.301,00
38.74%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp 25.891.393,00
0%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 10.000.000,00
0%
Dana Desa
Rp 373.456.000,00 Rp 373.456.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 27.811.200,00 Rp 46.352.000,00
60%
Alokasi Dana Desa
Rp 524.927.000,00 Rp 689.717.000,00
76.11%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 610.000.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 235.000.000,00
0%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp 3.261.908,00 Rp 3.261.908,00
100%
Bunga Bank
Rp 126.308,00 Rp 268.000,00
47.13%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 551.561.625,00 Rp 810.367.591,00
68.06%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 101.305.000,00 Rp 1.000.100.000,00
10.13%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 96.050.000,00 Rp 146.620.000,00
65.51%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 3.200.000,00 Rp 9.260.000,00
34.56%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 20.400.000,00 Rp 27.598.710,00
73.92%