PANDANSARI INFO- Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas, Pemerintah Desa Pandansari , Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga berkomitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait gratifikasi.
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, baik berupa uang, barang, diskon, komisi, fasilitas, maupun bentuk lainnya yang diterima oleh aparatur pemerintah. Tidak semua gratifikasi boleh diterima tanpa pelaporan. Berikut panduan singkatnya.
Gratifikasi yang Wajib Dilaporkan
Gratifikasi wajib dilaporkan apabila:
-
Berhubungan dengan jabatan
Pemberian diterima karena kedudukan, kewenangan, atau tugas jabatan. -
Terindikasi suap atau konflik kepentingan
Pemberian berasal dari pihak yang memiliki hubungan kerja, proyek, atau kontrak dengan instansi pemerintah. -
Batas waktu pelaporan
Wajib dilaporkan paling lambat 30 hari kerja sejak diterima kepada KPK atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan
Gratifikasi tidak wajib dilaporkan jika:
-
Berasal dari keluarga atau hubungan sosial
Pemberian dari keluarga inti (orang tua, anak, kakek/nenek) dan hubungan sosial lainnya, selama tidak terdapat konflik kepentingan. -
Merupakan fasilitas kedinasan atau publik
Seperti seminar kit, konsumsi rapat, atau diskon/voucher yang berlaku umum untuk semua peserta.
Ketentuan Nilai Gratifikasi
-
Sesama rekan kerja:
Maksimal Rp500.000 per orang (total maksimal Rp1.500.000 dari pemberi yang sama). -
Acara adat atau keagamaan:
Maksimal Rp1.500.000 per pemberi per peristiwa. -
Makanan mudah rusak:
Tidak wajib dilaporkan secara fisik dan dapat langsung dimanfaatkan untuk kegiatan sosial.
Melalui pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan gratifikasi, Pemerintah Desa Pandansari berharap seluruh perangkat desa dapat bekerja secara profesional, jujur, dan bertanggung jawab, demi meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mewujudkan pemerintahan desa yang bersih.