PENGUMUMAN PENDAFTARAN
BAKAL CALON PERANGKAT DESA PANDANSARI
KECAMATAN KEJOBONG KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN 2026
KETENTUAN UMUM
- Pendaftaran Calon Perangkat Desa dibuka pada tanggal 18 Mei 2026 dan ditutup pada tanggal 9 Juni 2026 ( 14 hari kerja)
- Persyaratan Bakal Calon Perangkat Desa :
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
- berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
- berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat pendaftaran;
- penduduk Warga Negara Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk;
- sehat jasmani dan rohani serta bebas Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif lainnya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter pemerintah;
- berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepolisian ;
- tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri;
- tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri;
- berkelakuan baik, jujur dan adil;
- tidak pernah mengundurkan diri dari jabatan Kepala Desa atau Perangkat Desa;
- tidak pernah diberhentikan dari jabatan Kepala Desa, Perangkat Desa, CPNS, PNS, Anggota TNI/POLRI serta BUMN/BUMD;
- bersedia bertempat tinggal dan terdaftar sebagai penduduk Desa di desa yang bersangkutan selama menjabat Perangkat Desa dan khusus untuk Kepala Dusun bersedia bertempat tinggal di wilayah dusun tersebut.
- Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti penjaringan Perangkat Desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
- KETENTUAN KHUSUS
Surat Permohonan Ditulis sendiri (tulis tangan) dengan tinta hitam di atas kertas bermaterai Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Ditujukan kepada Kepala Desa melalui Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa
INFORMASI LENGKAP HUBUNGI SEKRETARIAT PANITIA PENGISIAN PERANGKAT DESA