You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Pandansari
Logo Desa Pandansari
Pandansari

Kec. Kejobong, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Pusat informasi desa yang hadir untuk membantu seluruh masyarakat untuk mewujudkan tata kelola desa yang transparan, inovatif, dan melayani sepenuh hati. Selamat Datang

PENGUMUMAN PENGISIAN PERANGKAT DESA PANDANSARI TAHUN 2026

SUKANDAR 13 Mei 2026 Dibaca 78 Kali
PENGUMUMAN PENGISIAN PERANGKAT DESA PANDANSARI TAHUN 2026

PENGUMUMAN PENDAFTARAN

 BAKAL CALON PERANGKAT DESA PANDANSARI

KECAMATAN KEJOBONG KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN 2026

  KETENTUAN UMUM

  1. Pendaftaran Calon Perangkat Desa dibuka pada tanggal 18 Mei 2026 dan ditutup pada tanggal 9 Juni 2026 ( 14 hari kerja)
  2. Persyaratan Bakal Calon Perangkat Desa :
    1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    2. memegang  teguh   dan   mengamalkan   Pancasila, melaksanakan         Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia Tahun  1945,  serta  memelihara  dan  mempertahankan  keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
    3. berpendidikan paling  rendah  Sekolah  Menengah  Umum  atau  yang sederajat;
    4. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat pendaftaran;
    5. penduduk Warga Negara Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk;
    6. sehat jasmani dan  rohani  serta  bebas  Narkotika,  Psikotropika,  Zat Adiktif lainnya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter pemerintah;
    7. berkelakuan baik  yang  dibuktikan  dengan  Surat  Keterangan  dari Kepolisian ;
    8. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman   penjara   paling   singkat   5   (lima)   tahun   yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri;
    9. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan Pengadilan yang mempunyai  kekuatan  hukum  tetap  yang  dibuktikan  dengan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri;
    10. berkelakuan baik, jujur dan adil;
    11. tidak pernah  mengundurkan  diri  dari  jabatan  Kepala  Desa  atau Perangkat Desa;
    12. tidak pernah diberhentikan dari jabatan Kepala Desa, Perangkat Desa, CPNS, PNS, Anggota TNI/POLRI serta BUMN/BUMD;
    13. bersedia  bertempat   tinggal  dan terdaftar sebagai penduduk Desa di desa yang bersangkutan   selama menjabat Perangkat Desa dan khusus untuk Kepala Dusun bersedia bertempat tinggal di wilayah dusun tersebut.
    14. Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti penjaringan Perangkat Desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
  1. KETENTUAN KHUSUS

      Surat Permohonan Ditulis sendiri (tulis tangan) dengan tinta hitam di atas kertas bermaterai Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Ditujukan kepada  Kepala  Desa  melalui  Ketua  Panitia  Pengisian Perangkat Desa

INFORMASI LENGKAP HUBUNGI SEKRETARIAT PANITIA PENGISIAN PERANGKAT DESA

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 929.582.416,00 Rp 1.968.054.908,00
47.23%
Belanja
Rp 772.516.625,00 Rp 1.993.946.301,00
38.74%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp 25.891.393,00
0%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 10.000.000,00
0%
Dana Desa
Rp 373.456.000,00 Rp 373.456.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 27.811.200,00 Rp 46.352.000,00
60%
Alokasi Dana Desa
Rp 524.927.000,00 Rp 689.717.000,00
76.11%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 610.000.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 235.000.000,00
0%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp 3.261.908,00 Rp 3.261.908,00
100%
Bunga Bank
Rp 126.308,00 Rp 268.000,00
47.13%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 551.561.625,00 Rp 810.367.591,00
68.06%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 101.305.000,00 Rp 1.000.100.000,00
10.13%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 96.050.000,00 Rp 146.620.000,00
65.51%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 3.200.000,00 Rp 9.260.000,00
34.56%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 20.400.000,00 Rp 27.598.710,00
73.92%