Bapak/Ibu Warga Masyarakt dapat Menyampaikan Keberatan atas Bakal Calon Perangkat Desa Mulai tanggal 23 Juni 2026 s.d 1 Juli 2026 ( 7 Hari ) sesuai dengan Pearturan Bupati Nomor 27 Tahun 2018 Penyampaian Keberatan Terhadap Calon sebagai berikut :
(1) Penyampaian keberatan terhadap Calon yang ditetapkan oleh Panitia Penjaringan dan Penjaringan disampaikan kepada Panitia denganmenyebutkan identitas pengirim secara jelas, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak penetapan Calon.
(2) Keberatan terhadap Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan persyaratan administrasi Calon.
(3) Penyampaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah diteliti kebenarannya, dituangkan dalam Berita Acara Penelitian Keberatan Masyarakat oleh Panitia.
(4) Berita Acara Penelitian Keberatan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bahan pertimbangan dan masukan bagi Kepala Desa untuk menetapkan Calon yang Berhak Mengikuti Ujian.
(5) Keberatan masyarakat yang berkaitan dengan persyaratan dan terbukti kebenarannya menggugurkan Penetapan Calon.
(6) Penyampaian keberatan yang melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipertimbangkan.