You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Pandansari
Logo Desa Pandansari
Pandansari

Kec. Kejobong, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Pusat informasi desa yang hadir untuk membantu seluruh masyarakat untuk mewujudkan tata kelola desa yang transparan, inovatif, dan melayani sepenuh hati. Selamat Datang

SOSIALISASI SEMBILAN NILAI INTEGRITAS ANTI KORUPSI

SUKANDAR 27 Juli 2026 Dibaca 75 Kali
SOSIALISASI SEMBILAN NILAI INTEGRITAS ANTI KORUPSI

PANDANSARI INFO- 27 Juli 2026 , Ibu Sri Mulyati,S.Ag selaku Tokoh Perempuan di Desa Pandansari melaksanakan Kegiatan Sosialisasi 9 Nilai Integritas Anti Korupsi dalam acara Pertemuan dan Pembinaan Kelompok Perempuan  yang dilaksanakan di Pendopo Balaidesa Pandansari ,  Pada Kesempatan tersebut disampaikan Oleh Ibu Sri Mulyati, S.Ag tentang Nilai Integritas Anti Korupsi sehingga dapat di mengerti Oleh Semua Lapisan Masyarakat, hal ini untuk mewujudkan Desa Pandansari yang masuk dalam Program Perluasan Desa Anti Korupsi di kabupaten Purbalingga.

Integritas adalah kualitas moral yang mencerminkan kejujuran, etika, dan perilaku yang benar dalam semua aspek kehidupan. Dalam konteks anti-korupsi, integritas adalah salah satu nilai yang sangat penting untuk mencegah dan mengurangi korupsi. Berikut adalah sembilan nilai integritas yang dapat membantu dalam upaya anti-korupsi:

  1. Jujur : Lurus hati, tidak berbohong, tidak curang
  2. Peduli : Mengindahkan, memperhatikan atau menghiraukan orang lain
  3. Disiplin : Taat Terhadap peraturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis
  4. Mandiri : Tidak Tergantung Pada Orang Lain .
  5. Adil : Penting untuk bersikap adil dalam semua keputusan dan tindakan kita. Tidak ada diskriminasi atau perlakuan khusus yang tidak adil.
  6. Berani : Keberanian diperlukan untuk melaporkan tindakan korupsi atau ketidakpatuhan, bahkan jika itu berarti berhadapan dengan risiko atau ancaman.
  7. Sederhana : Bersahaja, tidak berlrbih-lebihan.
  8. Kerja Keras : Gigih dan  fokus dalam melakukan sesuatu, tidak asal-asalan
  9. Tanggung Jawab : Siap menanggung akibat dari perbuatan yang dilakukan, tidak buang badan.

Pelaksanaan nilai-nilai integritas ini dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari adalah langkah penting dalam mendukung upaya anti-korupsi. Individu, organisasi, dan masyarakat yang menganut nilai integritas yang kuat cenderung lebih efektif dalam mencegah dan mengatasi korupsi.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 929.582.416,00 Rp 1.968.054.908,00
47.23%
Belanja
Rp 772.516.625,00 Rp 1.993.946.301,00
38.74%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp 25.891.393,00
0%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 10.000.000,00
0%
Dana Desa
Rp 373.456.000,00 Rp 373.456.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 27.811.200,00 Rp 46.352.000,00
60%
Alokasi Dana Desa
Rp 524.927.000,00 Rp 689.717.000,00
76.11%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 610.000.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 235.000.000,00
0%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp 3.261.908,00 Rp 3.261.908,00
100%
Bunga Bank
Rp 126.308,00 Rp 268.000,00
47.13%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 551.561.625,00 Rp 810.367.591,00
68.06%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 101.305.000,00 Rp 1.000.100.000,00
10.13%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 96.050.000,00 Rp 146.620.000,00
65.51%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 3.200.000,00 Rp 9.260.000,00
34.56%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 20.400.000,00 Rp 27.598.710,00
73.92%