You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Pandansari
Logo Desa Pandansari
Pandansari

Kec. Kejobong, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Pusat informasi desa yang hadir untuk membantu seluruh masyarakat untuk mewujudkan tata kelola desa yang transparan, inovatif, dan melayani sepenuh hati. Selamat Datang

PERATURAN DESA PANDANSARI NOMOR 07 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN 2021

SUKANDAR 21 Oktober 2020 Dibaca 26 Kali
PERATURAN DESA PANDANSARI NOMOR 07 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN 2021

Setelah melalui Pembahasan RKPDesa tahun 2021, Hari ini Jumat 18  September 2020 Badan Permusyawaratan Desa Pandansari menyelenggarakan musyawarah desa Penetapan Peraturan Desa Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Pandansari Tahun 2021, yang diselenggarakan di Pendopo  Balai Desa Pandansari.

Kegiatan dihadiri oleh BPD, Kepala Desa, Perangkat Desa serta Lembaga dan perwakilan masyarakat.

Kegiatan musdes di awali dengan Penyampaian draft RKPDes Tahun 2021 , dan setelah disampaikan tidak ada perubahan baik penambahan maupun pengurangan dari isi RKP Desa tahun 2021 .

Namun, Ketua BPD dalam kegiatan ini tetap menyampaikan beberapa masukan yang telah dituangkan dalam pokok-pokok pikiran BPD, yaitu :

  1. Mohon untuk tetap memasukkan program terkait pembangunan Sarana Prasarana Desa .
  2. Mendorong Partisipasi Masyarakat dalam dalam Kegiatan di desa
  3. Mendorong agar supaya di tahun 2023 dilaksanakan program peningkatan kapasitas berupa Bimbingan Teknis (Bimtek) maupun Orientasi lapangan (OL) bagi perangkat , staf maupun kelembagaan yang ada mengingat pesatnya perkembangan baik teknologi dan informasi serta peraturan – peraturan yang ada yang sudah sepantasnya untuk dipelajari melalui pelatihan tersebut di atas.
  4. Memaksimalkan kembali Keamanan serta ketertiban Lingkungan ,
  5. Peningkatan Kegiatan Gotong Royong.

Setelah pembahasan pokok-pokok pikiran BPD, kemudian menyepakati Rancangan Peraturan Desa RKPDesa Tahun 2021 menjadi Peraturan Desa Pandansari tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Pandansari Tahun 2021.

Kemudian dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Musyawarah Desa Penetapan Peraturan Desa RKP Desa Pandansari Tahun 2021.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 929.582.416,00 Rp 1.968.054.908,00
47.23%
Belanja
Rp 772.516.625,00 Rp 1.993.946.301,00
38.74%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp 25.891.393,00
0%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 10.000.000,00
0%
Dana Desa
Rp 373.456.000,00 Rp 373.456.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 27.811.200,00 Rp 46.352.000,00
60%
Alokasi Dana Desa
Rp 524.927.000,00 Rp 689.717.000,00
76.11%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 610.000.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 235.000.000,00
0%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp 3.261.908,00 Rp 3.261.908,00
100%
Bunga Bank
Rp 126.308,00 Rp 268.000,00
47.13%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 551.561.625,00 Rp 810.367.591,00
68.06%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 101.305.000,00 Rp 1.000.100.000,00
10.13%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 96.050.000,00 Rp 146.620.000,00
65.51%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 3.200.000,00 Rp 9.260.000,00
34.56%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 20.400.000,00 Rp 27.598.710,00
73.92%