You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Pandansari
Logo Desa Pandansari
Pandansari

Kec. Kejobong, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Pusat informasi desa yang hadir untuk membantu seluruh masyarakat untuk mewujudkan tata kelola desa yang transparan, inovatif, dan melayani sepenuh hati. Selamat Datang

DOKUMEN PAKTA INTEGRITAS

SUKANDAR 26 Januari 2024 Dibaca 30 Kali
DOKUMEN PAKTA INTEGRITAS

Pedoman Pakta  Integritas di Lingkungan Desa atau Pakta Integritas biasanya mencakup prinsip-prinsip etika, moral, dan tindakan yang harus diikuti oleh pejabat pemerintah desa, termasuk kepala desa. Beberapa hal yang mungkin termasuk dalam pedoman tersebut adalah:

  1. Kepatuhan terhadap hukum: Memastikan bahwa semua tindakan dan keputusan yang diambil oleh pejabat pemerintah desa sesuai dengan hukum yang berlaku.
  2. Transparansi: Memastikan bahwa semua proses pengambilan keputusan dan pengelolaan sumber daya desa dilakukan dengan transparan, termasuk pengumuman anggaran dan laporan keuangan secara berkala kepada masyarakat.
  3. Akuntabilitas: Bertanggung jawab atas tindakan dan keputusan yang diambil, dan siap untuk mempertanggungjawabkannya kepada masyarakat dan otoritas yang lebih tinggi.
  4. Tidak diskriminatif: Memperlakukan semua warga desa dengan adil dan tidak diskriminatif, tanpa memandang suku, agama, jenis kelamin, atau latar belakang lainnya.
  5. Kepentingan masyarakat: Memprioritaskan kepentingan masyarakat dan kebutuhan mereka di atas kepentingan pribadi atau kelompok.
  6. Penggunaan sumber daya secara bijak: Mengelola sumber daya desa dengan efisien dan efektif, serta mencegah penyalahgunaan atau korupsi.
  7. Keterbukaan dan partisipasi masyarakat: Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan desa dan memberikan informasi yang cukup kepada mereka.
  8. Pencegahan konflik kepentingan: Menghindari konflik kepentingan antara jabatan pemerintah desa dengan kepentingan pribadi atau bisnis pribadi.
  9. Standar etika: Menetapkan standar etika yang tinggi untuk diri sendiri dan anggota pemerintah desa lainnya.
  10. Penegakan hukum: Memastikan bahwa pelanggaran terhadap pedoman integritas diberikan sanksi yang sesuai.

Pedoman ini akan bervariasi antara desa-desa yang berbeda dan dapat disesuaikan sesuai dengan kebutuhan dan nilai-nilai lokal. Jika Anda mencari informasi tentang pedoman integritas yang spesifik untuk desa tertentu, sebaiknya Anda menghubungi pemerintah desa setempat atau mencari dokumen resmi yang mungkin telah diterbitkan oleh desa tersebut.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 929.582.416,00 Rp 1.968.054.908,00
47.23%
Belanja
Rp 772.516.625,00 Rp 1.993.946.301,00
38.74%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp 25.891.393,00
0%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 10.000.000,00
0%
Dana Desa
Rp 373.456.000,00 Rp 373.456.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 27.811.200,00 Rp 46.352.000,00
60%
Alokasi Dana Desa
Rp 524.927.000,00 Rp 689.717.000,00
76.11%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 610.000.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 235.000.000,00
0%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp 3.261.908,00 Rp 3.261.908,00
100%
Bunga Bank
Rp 126.308,00 Rp 268.000,00
47.13%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 551.561.625,00 Rp 810.367.591,00
68.06%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 101.305.000,00 Rp 1.000.100.000,00
10.13%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 96.050.000,00 Rp 146.620.000,00
65.51%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 3.200.000,00 Rp 9.260.000,00
34.56%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 20.400.000,00 Rp 27.598.710,00
73.92%