PANDANSARI INFO , 23 Januari 2026 – Kepala Desa Pandansari , Kecamatan Kejobong , Kabupaten Purbalingga , telah menyelesaikan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) dan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) untuk Tahun Anggaran 2025.
Kedua dokumen tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Desa kepada pihak yang berwenang atas pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat selama satu tahun anggaran berjalan.
LPPD: Disampaikan ke Bupati melalui Camat
LPPD merupakan laporan tahunan yang disusun oleh Kepala Desa dan disampaikan kepada Bupati Purbalingga melalui Camat Kejobong . Laporan ini wajib disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sesuai ketentuan dalam Permendagri Nomor 46 Tahun 2016.
Isi dari LPPD memuat informasi komprehensif mengenai capaian kinerja pemerintah desa, baik dalam urusan wajib maupun pilihan, serta pelaksanaan kegiatan pembangunan desa yang bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan sumber lainnya.
LKPPD: Disampaikan kepada BPD dan Masyarakat
Sedangkan LKPPD adalah laporan Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat. LKPPD disampaikan dalam forum Musyawarah Desa sebagai wadah diskusi dan evaluasi bersama atas pelaksanaan pemerintahan desa.
Laporan ini berisi keterangan secara naratif dan statistik mengenai pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Desa selama tahun anggaran 2025, termasuk kendala, capaian, serta rencana tindak lanjut.
Wujud Akuntabilitas dan Keterbukaan Pemerintah Desa
Penyusunan dan penyampaian LPPD serta LKPPD merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Desa Pandansari untuk menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan bertanggung jawab. Ini juga sebagai sarana informasi bagi warga agar dapat mengetahui arah kebijakan serta realisasi pembangunan di tingkat desa.
“Alhamdulillah, penyusunan LPPD dan LKPPD Tahun 2025 telah selesai tepat waktu. Terima kasih kepada seluruh perangkat desa, BPD, dan masyarakat atas kerja sama dan dukungannya. Semoga ke depan kita bisa lebih baik lagi dalam menyelenggarakan pemerintahan desa,” ujar Kepala Desa Pandansari.
Dengan laporan ini, diharapkan menjadi dasar perencanaan pembangunan di tahun berikutnya serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan Desa Pandansari yang lebih maju dan sejahtera.