Jenis Pelayanan Pemerintah Desa Pandansari
Pelayanan pemerintah Desa Pandansari meliputi berbagai peristiwa penting yang terkait dengan status kependudukan dan lainnya , antara lain :
- Permohonan Akte Kelahiran : Pemohon melengkapi Persyaratan sebagai berikut :
- Surat Keterangan Kelahiran: Dokumen ini biasanya dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan tempat bayi lahir (rumah sakit, puskesmas, bidan) atau surat keterangan dari lurah/kepala desa jika lahir di rumah.
- Fotokopi Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan: Dokumen ini merupakan bukti sah pernikahan orang tua bayi.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK): KK yang terbaru dari orang tua bayi diperlukan untuk proses pembaharuan.
- Fotokopi KTP-el: Kartu Tanda Penduduk elektronik dari kedua orang tua.
- Fotokopi KTP-el: Kartu Tanda Penduduk elektronik dua Orang Saksi
- Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM ) : Pemohon melengkapi Persyaratan sebagai berikut :
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK): KK
- Fotokopi KTP-el: Kartu Tanda Penduduk elektronik
- Dokumen Pendukung lainnya sesuai dengan Keperluan Misalnya Surat dari Rumah Sakit untuk keperluan ke rumah Sakit,Surat Keterangan Sekolah untuk keperluan Pendidikan dll
- Surat Keterangan Usaha ( SKU ) : Pemohon melengkapi Persyaratan sebagai berikut :
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK): KK atau
- Fotokopi KTP-el: Kartu Tanda Penduduk elektronik
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) : Pemohon melengkapi Persyaratan sebagai berikut :
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK): KK
- Fotokopi KTP-el: Kartu Tanda Penduduk elektronik
- Fotokopi Ijazah terakhir
- Fotokopi Akte Kelahiran
- Pas Foto 4 x 6 Background Merah sebanyak 6 Lbr
- Surat Pengantar KTP : Pemohon melengkapi Persyaratan sebagai berikut :
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK): KK
- Fotokopi Buku Nikah atau Akta Cerai bila akan merubah status
- Dokumen Pendukung lainnya ( Ijazah,Akte Kelahiran atau dokumen lainya yang sah ), apabila terdapat perbedaan data dir
- Surat Pengantar KK : Pemohon melengkapi Persyaratan sebagai berikut :
- Kartu Keluarga (KK): lama
- Fotokopi Buku Nikah atau Akta Cerai bila akan merubah status
- Dokumen Pendukung lainnya ( Surat Kelahiran apabila ada penambahan anggota Keluarga ,Surat Pindah masuk/Keluar/surat kematian untuk pengurangan atau penambahan anggota Keluarga, data dukung lainnya apabila terdapat perbedaan data diri
- Administrasi Umum lainnya : Pemohon melengkapi Persyaratan sebagai berikut :
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK):
- Fotokopi KTP El
- Dokumen lainnya yang dipersyaratkan
Kecepatan Layanan Pemerintah Desa Pandansari
Pemerintah Desa Pandansari Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dengan proses pencatatan yang cepat dan mudah. Selama seluruh persyaratan terpenuhi, dan jaringan Internet tidak ada gangguan Permohonan Surat atau Pelayanan dapat diselesaikan dalam waktu Kurang lebih 3 menit sesuai dengan Jenis Permohonan Surat .
Biaya Layanan Pemerintah Desa Pandansari
Semua Pelayanan Desa GRATIS