You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Pandansari
Logo Desa Pandansari
Pandansari

Kec. Kejobong, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Pusat informasi desa yang hadir untuk membantu seluruh masyarakat untuk mewujudkan tata kelola desa yang transparan, inovatif, dan melayani sepenuh hati. Selamat Datang

JENIS DAN PERSYARATAN PELAYANAN DESA BIAYA NOL RUPIAH

SUKANDAR 24 Januari 2024 Dibaca 19 Kali

Jenis Pelayanan Pemerintah Desa Pandansari

Pelayanan pemerintah Desa Pandansari meliputi berbagai peristiwa penting yang terkait dengan status kependudukan dan lainnya , antara lain :

  1. Permohonan Akte Kelahiran : Pemohon melengkapi Persyaratan sebagai berikut :
    • Surat Keterangan Kelahiran: Dokumen ini biasanya dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan tempat bayi lahir (rumah sakit, puskesmas, bidan) atau surat keterangan dari lurah/kepala desa jika lahir di rumah.
    • Fotokopi Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan: Dokumen ini merupakan bukti sah pernikahan orang tua bayi.
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK): KK yang terbaru dari orang tua bayi diperlukan untuk proses pembaharuan.
    • Fotokopi KTP-el: Kartu Tanda Penduduk elektronik dari kedua orang tua. 
    • Fotokopi KTP-el: Kartu Tanda Penduduk elektronik dua Orang Saksi
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM )  : Pemohon melengkapi Persyaratan sebagai berikut :
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK): KK 
    • Fotokopi KTP-el: Kartu Tanda Penduduk elektronik 
    • Dokumen Pendukung lainnya sesuai dengan Keperluan Misalnya Surat dari Rumah Sakit untuk keperluan ke rumah Sakit,Surat Keterangan Sekolah untuk keperluan Pendidikan dll
  3. Surat Keterangan Usaha  ( SKU )  : Pemohon melengkapi Persyaratan sebagai berikut :
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK): KK atau
    • Fotokopi KTP-el: Kartu Tanda Penduduk elektronik 
  4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian  ( SKCK )  : Pemohon melengkapi Persyaratan sebagai berikut :
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK): KK 
    • Fotokopi KTP-el: Kartu Tanda Penduduk elektronik 
    • Fotokopi Ijazah terakhir
    • Fotokopi Akte Kelahiran
    • Pas Foto 4 x 6 Background Merah sebanyak 6 Lbr
  5. Surat Pengantar KTP   : Pemohon melengkapi Persyaratan sebagai berikut :
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK): KK 
    • Fotokopi Buku Nikah atau Akta Cerai bila akan merubah status
    • Dokumen Pendukung lainnya ( Ijazah,Akte Kelahiran atau dokumen lainya yang sah ), apabila terdapat perbedaan data dir
  6. Surat Pengantar KK  : Pemohon melengkapi Persyaratan sebagai berikut :
    • Kartu Keluarga (KK): lama
    • Fotokopi Buku Nikah atau Akta Cerai bila akan merubah status
    • Dokumen Pendukung lainnya ( Surat Kelahiran apabila ada penambahan anggota Keluarga ,Surat Pindah masuk/Keluar/surat kematian untuk pengurangan atau penambahan anggota Keluarga, data dukung lainnya apabila terdapat perbedaan data diri
  7. Administrasi Umum lainnya  : Pemohon melengkapi Persyaratan sebagai berikut :
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK): 
    • Fotokopi KTP El
    • Dokumen lainnya yang dipersyaratkan

      Kecepatan Layanan Pemerintah Desa Pandansari

      Pemerintah Desa Pandansari Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dengan proses pencatatan yang cepat dan mudah. Selama seluruh persyaratan terpenuhi, dan jaringan Internet tidak ada gangguan Permohonan Surat atau Pelayanan dapat diselesaikan dalam waktu Kurang lebih 3 menit sesuai dengan Jenis Permohonan Surat .

      Biaya Layanan Pemerintah Desa Pandansari

      Semua Pelayanan Desa GRATIS

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 929.582.416,00 Rp 1.968.054.908,00
47.23%
Belanja
Rp 772.516.625,00 Rp 1.993.946.301,00
38.74%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp 25.891.393,00
0%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 10.000.000,00
0%
Dana Desa
Rp 373.456.000,00 Rp 373.456.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 27.811.200,00 Rp 46.352.000,00
60%
Alokasi Dana Desa
Rp 524.927.000,00 Rp 689.717.000,00
76.11%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 610.000.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 235.000.000,00
0%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp 3.261.908,00 Rp 3.261.908,00
100%
Bunga Bank
Rp 126.308,00 Rp 268.000,00
47.13%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 551.561.625,00 Rp 810.367.591,00
68.06%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 101.305.000,00 Rp 1.000.100.000,00
10.13%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 96.050.000,00 Rp 146.620.000,00
65.51%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 3.200.000,00 Rp 9.260.000,00
34.56%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 20.400.000,00 Rp 27.598.710,00
73.92%