You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Pandansari
Logo Desa Pandansari
Pandansari

Kec. Kejobong, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Pusat informasi desa yang hadir untuk membantu seluruh masyarakat untuk mewujudkan tata kelola desa yang transparan, inovatif, dan melayani sepenuh hati. Selamat Datang

SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA

SUKANDAR 19 Juli 2024 Dibaca 29 Kali
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA

Susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa dapat bervariasi berdasarkan peraturan dan regulasi yang berlaku di setiap negara, wilayah, atau daerah. Namun, di banyak tempat, struktur organisasi pemerintah desa memiliki komponen-komponen utama berikut:

  1. Kepala Desa atau Lurah: Kepala Desa atau Lurah adalah pemimpin eksekutif pemerintah desa. Mereka bertanggung jawab atas pengelolaan pemerintahan desa dan pelaksanaan kebijakan. Kepala Desa biasanya memiliki peran penting dalam pengambilan keputusan dan koordinasi kegiatan di tingkat desa.

  2. Badan Permusyawaratan  Desa: Badan Permusyawaratan  Desa adalah lembaga yang mewakili penduduk desa dalam pengambilan keputusan. Anggotanya biasanya terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat atau wakil-wakil yang dipilih oleh penduduk. Di beberapa tempat, badan ini dikenal dengan nama seperti "Badan Permusyawaratan Desa (BPD)".

  3. Sekretariat Desa: Sekretariat Desa merupakan unit administratif yang mendukung operasional pemerintahan desa. Ini adalah tempat di mana dokumen-dokumen, arsip, dan informasi penting disimpan. Staf di sekretariat ini biasanya membantu dalam administrasi umum dan komunikasi dengan penduduk.

  4. Kepala Urusan Keuangan: Bagian Keuangan bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan desa, termasuk anggaran, pengeluaran, dan pelaporan keuangan. Ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.

  5. Kepala Urusan Perencanaan : Kepala Urusan Perencanaan mengawasi proyek-proyek pembangunan di desa, termasuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lainnya. Mereka berperan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan proyek-proyek tersebut.

  6. Kepala Seksi  Kesejahteraan: Bagian ini fokus pada isu-isu sosial dan kesejahteraan masyarakat, seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, kesejahteraan sosial, dan perlindungan anak-anak. Mereka bisa terlibat dalam program-program sosial dan penyuluhan kepada masyarakat.

  7. Kepala Seksi Pelayanan : Kepala Seksi Pelayanan  berperan dalam mengurus administrasi umum, seperti pengelolaan data penduduk, pencatatan administrasi pernikahan dan kematian, serta administrasi kependudukan lainnya.

  8. Kepala Seksi Pememrintahan : Bagian ini menangani urusan pertanahan, termasuk penyusunan dan pemeliharaan data kepemilikan tanah serta pengawasan tata ruang desa.

  9. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum : Bagian ini mengurus kebutuhan umum dan administratif pemerintah desa, termasuk manajemen kepegawaian dan sumber daya manusia.

  10. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat: Lembaga ini dapat berfokus pada pemberdayaan masyarakat, pelibatan warga dalam pengambilan keputusan, serta penyelenggaraan program-program partisipatif.

Ingatlah bahwa struktur ini bisa berbeda di berbagai daerah. Sebaiknya Anda mengacu pada peraturan dan regulasi terbaru yang berlaku di wilayah Anda untuk mendapatkan informasi yang lebih spesifik mengenai susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 929.582.416,00 Rp 1.968.054.908,00
47.23%
Belanja
Rp 772.516.625,00 Rp 1.993.946.301,00
38.74%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp 25.891.393,00
0%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 10.000.000,00
0%
Dana Desa
Rp 373.456.000,00 Rp 373.456.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 27.811.200,00 Rp 46.352.000,00
60%
Alokasi Dana Desa
Rp 524.927.000,00 Rp 689.717.000,00
76.11%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 610.000.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 235.000.000,00
0%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp 3.261.908,00 Rp 3.261.908,00
100%
Bunga Bank
Rp 126.308,00 Rp 268.000,00
47.13%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 551.561.625,00 Rp 810.367.591,00
68.06%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 101.305.000,00 Rp 1.000.100.000,00
10.13%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 96.050.000,00 Rp 146.620.000,00
65.51%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 3.200.000,00 Rp 9.260.000,00
34.56%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 20.400.000,00 Rp 27.598.710,00
73.92%