You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Pandansari
Logo Desa Pandansari
Pandansari

Kec. Kejobong, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Pusat informasi desa yang hadir untuk membantu seluruh masyarakat untuk mewujudkan tata kelola desa yang transparan, inovatif, dan melayani sepenuh hati. Selamat Datang

PERATURAN DESA PANDANSARI NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA ( RKPDES ) TAHUN 2026

SUKANDAR 30 September 2025 Dibaca 39 Kali
PERATURAN DESA PANDANSARI NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA ( RKPDES ) TAHUN 2026

Pandansari ,  23 September 2025 – Pemerintah Desa Pandansari , Kecamatan Kejobong , Kabupaten Purbalingga , telah melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) pada hari Selasa,  23  September 2025, bertempat di Balai Desa Pandansari . Kegiatan ini bertujuan untuk penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026 serta pembahasan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah (DU-RKP) Tahun 2027.

Musyawarah Desa ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, termasuk Kepala Desa,Forkompincam , Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perwakilan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), tokoh masyarakat, perangkat desa, serta Tim Penyusun RKPDes.

Sambutan Kepala Desa Pandansari

Dalam sambutannya, Kepala Desa Pandansari ,menyampaikan bahwa penyusunan RKPDes adalah langkah strategis dalam menjamin kesinambungan pembangunan desa yang berbasis pada aspirasi masyarakat.

“Musyawarah Desa ini adalah wujud dari komitmen kita bersama dalam membangun desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel. RKPDes yang kita tetapkan hari ini merupakan hasil penjaringan usulan dari masyarakat, yang telah disusun secara sistematis oleh Tim Penyusun," ujar beliau.

Arahan dari Kasi PMD

Selanjutnya, Kasi PMD mewakili Camat Kejobong  , memberikan arahan sekaligus apresiasi terhadap pelaksanaan Musyawarah Desa ini. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat dalam menyusun dan menjalankan program-program pembangunan.

“RKPDes bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan peta jalan pembangunan desa. Saya mengapresiasi Pemerintah Desa Pandansari yang telah melaksanakan tahapan ini sesuai aturan, dan berharap program yang direncanakan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 929.582.416,00 Rp 1.968.054.908,00
47.23%
Belanja
Rp 772.516.625,00 Rp 1.993.946.301,00
38.74%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp 25.891.393,00
0%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 10.000.000,00
0%
Dana Desa
Rp 373.456.000,00 Rp 373.456.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 27.811.200,00 Rp 46.352.000,00
60%
Alokasi Dana Desa
Rp 524.927.000,00 Rp 689.717.000,00
76.11%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 610.000.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 235.000.000,00
0%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp 3.261.908,00 Rp 3.261.908,00
100%
Bunga Bank
Rp 126.308,00 Rp 268.000,00
47.13%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 551.561.625,00 Rp 810.367.591,00
68.06%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 101.305.000,00 Rp 1.000.100.000,00
10.13%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 96.050.000,00 Rp 146.620.000,00
65.51%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 3.200.000,00 Rp 9.260.000,00
34.56%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 20.400.000,00 Rp 27.598.710,00
73.92%