You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Pandansari
Logo Desa Pandansari
Pandansari

Kec. Kejobong, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Pusat informasi desa yang hadir untuk membantu seluruh masyarakat untuk mewujudkan tata kelola desa yang transparan, inovatif, dan melayani sepenuh hati. Selamat Datang

MONITORING DAN EVALUASI PERLUASAN DESA ANTI KORUPSI DARI INSPEKTORAT KAB.PURBALINGGA

SUKANDAR 22 Oktober 2025 Dibaca 23 Kali
MONITORING DAN EVALUASI PERLUASAN DESA ANTI KORUPSI DARI INSPEKTORAT KAB.PURBALINGGA

Pandansari , 22 Oktober 2025, Pemerintah Desa Pandansari  Kecamatan Kejobong , menerima kunjungan Tim Inspektorat Kabupaten Purbalingga  dalam rangka kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Perluasan Desa Anti Korupsi.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan serta pendampingan kepada pemerintah desa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Tim Inspektorat melakukan evaluasi terhadap tindak lanjut program Perluasan Desa Anti Korupsi, termasuk dalam hal:

  1. Transparansi pengelolaan keuangan desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.

  2. Kepatuhan terhadap regulasi, baik peraturan perundangan maupun kebijakan pemerintah daerah.

  3. Peningkatan pelayanan publik di tingkat desa yang mengedepankan prinsip partisipasi dan keterbukaan.

  4. Pencegahan potensi penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program maupun kegiatan desa.

Monitoring ini dilakukan secara by name atau mandiri, artinya setiap unsur perangkat desa, baik Kasi, Kaur, maupun pelaksana kegiatan, diperiksa dan dievaluasi secara langsung berdasarkan tugas dan fungsi (tusi) masing-masing dan Juga wawancara terhadap Perwakilan Lembaga Desa,Tokoh Masyarakat,Tokoh Agama,Tokoh Perempuan dan Tokoh Pemuda

Adapun fokus monitoring dan evaluasi meliputi:

  1. Pelaksanaan tugas dan fungsi Kasi serta Kaur sesuai bidangnya, terutama dalam pengelolaan administrasi dan pelayanan publik.

  2. Pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan desa yang dijalankan oleh TPK maupun pelaksana teknis.

  3. Penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap aspek pemerintahan desa.

  4. Kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Dengan metode evaluasi langsung kepada masing-masing perangkat, Inspektorat dapat memperoleh gambaran nyata mengenai kinerja serta konsistensi Desa Pandansari  dalam menjalankan program Perluasan Desa Anti Korupsi.

Dalam kesempatan tersebut, Inspektorat juga memberikan arahan, masukan, serta rekomendasi tindak lanjut yang perlu diperkuat agar Desa Pandansari  dapat menjadi salah satu Desa yang masuk dalam Program Perluasan Desa Anti Korupsi yang konsisten dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan.

Pemerintah Desa Pandansari menyambut baik kegiatan monitoring ini dan berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja, menjaga integritas, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berwibawa demi kesejahteraan masyarakat.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 929.582.416,00 Rp 1.968.054.908,00
47.23%
Belanja
Rp 772.516.625,00 Rp 1.993.946.301,00
38.74%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp 25.891.393,00
0%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 10.000.000,00
0%
Dana Desa
Rp 373.456.000,00 Rp 373.456.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 27.811.200,00 Rp 46.352.000,00
60%
Alokasi Dana Desa
Rp 524.927.000,00 Rp 689.717.000,00
76.11%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 610.000.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 235.000.000,00
0%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp 3.261.908,00 Rp 3.261.908,00
100%
Bunga Bank
Rp 126.308,00 Rp 268.000,00
47.13%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 551.561.625,00 Rp 810.367.591,00
68.06%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 101.305.000,00 Rp 1.000.100.000,00
10.13%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 96.050.000,00 Rp 146.620.000,00
65.51%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 3.200.000,00 Rp 9.260.000,00
34.56%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 20.400.000,00 Rp 27.598.710,00
73.92%