You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Pandansari
Logo Desa Pandansari
Pandansari

Kec. Kejobong, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Pusat informasi desa yang hadir untuk membantu seluruh masyarakat untuk mewujudkan tata kelola desa yang transparan, inovatif, dan melayani sepenuh hati. Selamat Datang

PEMERINTAH TETAPKAN PRIORITAS DAN LARANGAN PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2026

SUKANDAR 02 Januari 2026 Dibaca 62 Kali
PEMERINTAH TETAPKAN PRIORITAS DAN LARANGAN PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2026

Pandansari ,  Pemerintah Pusat telah menetapkan arah kebijakan penggunaan Dana Desa tahun 2026 melalui Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025. Kebijakan ini menegaskan bahwa Dana Desa harus digunakan sebesar-besarnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan, memperkuat ekonomi desa, serta memastikan tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemerintah Desa Pandansari , Kecamatan Kejobong , Kabupaten Purbalingga , Provinsi Jawa Tengah berkomitmen untuk mengelola Dana Desa sesuai aturan dan mengutamakan kepentingan masyarakat.

Empat Fokus Utama Penggunaan Dana Desa 2026

Pemerintah menetapkan empat prioritas utama penggunaan Dana Desa tahun 2026, antara lain :

1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem

Dana Desa diprioritaskan untuk membantu keluarga miskin melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dengan nilai maksimal Rp300.000 per keluarga. Program ini diharapkan membantu menjaga daya beli masyarakat kurang mampu di Desa Pandansari .

2. Ketahanan Iklim, Bencana, dan Pangan

Dana Desa juga diarahkan untuk memperkuat kesiapsiagaan desa terhadap perubahan iklim dan bencana, di antaranya melalui:

  • pengelolaan dan pengurangan sampah,

  • kegiatan rehabilitasi lingkungan,

  • pembangunan lumbung pangan desa.

Program ini bertujuan menjaga keamanan pangan dan lingkungan desa.

3. Pembangunan Ekonomi dan Infrastruktur Desa

Pengembangan ekonomi desa dilakukan melalui:

  • penguatan koperasi desa,

  • pembangunan infrastruktur berbasis padat karya,

  • peningkatan akses digital bagi masyarakat.

Minimal 50% anggaran infrastruktur wajib dialokasikan untuk upah pekerja lokal, sehingga selain membangun desa, Dana Desa juga membuka lapangan kerja bagi warga Pandansari .

4. Peningkatan Kesehatan dan Pencegahan Stunting

Dana Desa juga diprioritaskan untuk:

  • revitalisasi posyandu dan layanan kesehatan desa,

  • penyuluhan gizi,

  • pemberian makanan tambahan bagi balita dan kelompok rentan.

Langkah ini mendukung upaya penurunan angka stunting di Desa Pandansari Kecamatan Kejobong .

Transparansi dan Musyawarah Desa adalah Kunci

Seluruh program Dana Desa di Desa Pandansari  akan diputuskan melalui Musyawarah Desa bersama masyarakat agar sesuai kebutuhan warga.

Selain itu, Pemerintah Desa wajib mempublikasikan penggunaan Dana Desa secara terbuka. Jika tidak dilaksanakan, akan dikenakan sanksi berupa pemotongan dana operasional pemerintahan desa pada tahun berikutnya.

Adapun Larangan Penggunaan Dana Desa Tahun 2026

Untuk mencegah penyalahgunaan anggaran, pemerintah menetapkan larangan penggunaan Dana Desa, antara lain:

  • ❌ pembayaran honor kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD;

  • ❌ pembiayaan perjalanan dinas ke luar kabupaten/kota;

  • ❌ pembayaran iuran BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan aparatur desa;

  • ❌ pembangunan kantor desa atau balai desa baru, kecuali rehabilitasi ringan dengan nilai maksimal Rp25 juta;

  • ❌ pembiayaan bimbingan teknis (bimtek) atau studi banding aparatur desa;

  • ❌ pembayaran kewajiban anggaran desa tahun sebelumnya;

  • ❌ biaya perkara hukum untuk kepentingan pribadi pejabat atau warga.

Harapan Pemerintah Desa Pandansari

Dengan adanya kebijakan prioritas dan larangan penggunaan Dana Desa tahun 2026 ini, Pemerintah Desa Pandansari  berharap pengelolaan Dana Desa dapat:

✔ tepat sasaran
✔ berpihak pada masyarakat
✔ meningkatkan ekonomi desa
✔ memperbaiki layanan dasar
✔ serta dikelola secara transparan dan akuntabel

Pemerintah Desa Pandansari juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta mengawasi, memberi masukan, dan berpartisipasi dalam pelaksanaan program Dana Desa demi kemajuan bersama, untuk mewujudkan Visa dan Misi Desa Pandansari dengan melakukan Aksi Bergerak Bersama untuk Kemajuan Desa.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 929.582.416,00 Rp 1.968.054.908,00
47.23%
Belanja
Rp 772.516.625,00 Rp 1.993.946.301,00
38.74%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp 25.891.393,00
0%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 10.000.000,00
0%
Dana Desa
Rp 373.456.000,00 Rp 373.456.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 27.811.200,00 Rp 46.352.000,00
60%
Alokasi Dana Desa
Rp 524.927.000,00 Rp 689.717.000,00
76.11%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 610.000.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 235.000.000,00
0%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp 3.261.908,00 Rp 3.261.908,00
100%
Bunga Bank
Rp 126.308,00 Rp 268.000,00
47.13%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 551.561.625,00 Rp 810.367.591,00
68.06%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 101.305.000,00 Rp 1.000.100.000,00
10.13%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 96.050.000,00 Rp 146.620.000,00
65.51%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 3.200.000,00 Rp 9.260.000,00
34.56%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 20.400.000,00 Rp 27.598.710,00
73.92%