You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Pandansari
Logo Desa Pandansari
Pandansari

Kec. Kejobong, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Pusat informasi desa yang hadir untuk membantu seluruh masyarakat untuk mewujudkan tata kelola desa yang transparan, inovatif, dan melayani sepenuh hati. Selamat Datang

PROSEDUR PENDAFTARAN PERNIKAHAN

SUKANDAR 24 Januari 2026 Dibaca 95 Kali
PROSEDUR PENDAFTARAN PERNIKAHAN

Prosedur Pendaftaran Pernikahan, Menikah adalah momen penting dalam kehidupan seseorang, dan untuk mewujudkannya secara sah menurut hukum negara dan agama, ada sejumlah dokumen dan berkas yang harus dipersiapkan untuk Pasangan Calon Pengantin yang akan melangsungkan Pernikahan 

Persyaratan Umum

Berikut adalah daftar umum dokumen yang harus disiapkan untuk menikah di Kantor Urusan Agama (KUA):

Untuk Calon Pengantin Pria:

  • Fotokopi KTP (2 lembar)

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  • Fotokopi Akta Kelahiran

  • Pas foto 3x4 dan 2x3 masing-masing 4 lembar (background sesuai aturan KUA setempat)

  • Surat pengantar nikah dari RT/RW dan Kelurahan (N1, N2, N3, dan N4)

  • Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (jika menikah di luar domisili)

  • Fotokopi ijazah terakhir (opsional, tergantung KUA)

  • Surat keterangan belum menikah dari kelurahan (jika belum pernah menikah)

Untuk Calon Pengantin Wanita:

  • Fotokopi KTP (2 lembar)

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  • Fotokopi Akta Kelahiran

  • Pas foto 3x4 dan 2x3 masing-masing 4 lembar

  • Surat pengantar nikah dari RT/RW dan Kelurahan (N1, N2, N3, dan N4)

  • Izin orang tua (jika usia di bawah 21 tahun)

  • Surat cerai atau akta kematian suami sebelumnya (jika janda)

  • Surat izin atasan (jika TNI/PNS)

Tambahan Dokumen Jika Menikah dengan WNA

Jika salah satu pasangan adalah warga negara asing (WNA), maka perlu menambahkan:

  • Fotokopi paspor

  • Surat izin menikah dari kedutaan besar negara asal

  • Bukti legalisasi dokumen di Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Agama RI

  • Akta kelahiran dan dokumen identitas lainnya yang sudah diterjemahkan resmi ke dalam Bahasa Indonesia

Prosedur Pendaftaran Nikah

  1. Datang ke RT/RW untuk mendapatkan surat pengantar

  2. Melapor ke Kelurahan untuk memperoleh formulir N1 sampai N4

  3. Mendaftar ke KUA setempat minimal 10 hari kerja sebelum tanggal pernikahan

  4. Melengkapi seluruh dokumen dan membayar biaya nikah (gratis jika dilakukan di KUA pada jam kerja)

Biaya Nikah

  • Gratis: Jika pernikahan dilakukan di KUA pada hari dan jam kerja

  • Rp600.000: Jika pernikahan dilakukan di luar KUA atau di luar jam kerja (misalnya di rumah, gedung, atau di hari libur)

Tips Penting

  • Siapkan dokumen sejak jauh hari, idealnya sebulan sebelum tanggal pernikahan

  • Cek ulang kebijakan masing-masing KUA, karena bisa ada perbedaan teknis antar daerah

  • Jangan ragu bertanya langsung ke KUA setempat jika ada yang belum jelas


Mengurus berkas persyaratan nikah tidaklah rumit jika kita mengetahui prosedur dan menyiapkan dokumen dengan baik. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu proses pernikahan kamu berjalan lancar dan sah secara hukum maupun agama.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 929.582.416,00 Rp 1.968.054.908,00
47.23%
Belanja
Rp 772.516.625,00 Rp 1.993.946.301,00
38.74%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp 25.891.393,00
0%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 10.000.000,00
0%
Dana Desa
Rp 373.456.000,00 Rp 373.456.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 27.811.200,00 Rp 46.352.000,00
60%
Alokasi Dana Desa
Rp 524.927.000,00 Rp 689.717.000,00
76.11%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 610.000.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 235.000.000,00
0%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp 3.261.908,00 Rp 3.261.908,00
100%
Bunga Bank
Rp 126.308,00 Rp 268.000,00
47.13%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 551.561.625,00 Rp 810.367.591,00
68.06%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 101.305.000,00 Rp 1.000.100.000,00
10.13%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 96.050.000,00 Rp 146.620.000,00
65.51%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 3.200.000,00 Rp 9.260.000,00
34.56%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 20.400.000,00 Rp 27.598.710,00
73.92%