You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Pandansari
Logo Desa Pandansari
Pandansari

Kec. Kejobong, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Pusat informasi desa yang hadir untuk membantu seluruh masyarakat untuk mewujudkan tata kelola desa yang transparan, inovatif, dan melayani sepenuh hati. Selamat Datang

KEPALA DESA PANDANSARI RAMPUNGKAN LPPD DAN LKPPD AKHIR TAHUN ANGGARAN 2025

SUKANDAR 26 Januari 2026 Dibaca 39 Kali
KEPALA DESA PANDANSARI RAMPUNGKAN LPPD DAN LKPPD AKHIR TAHUN ANGGARAN 2025

PANDANSARI INFO , 23 Januari 2026 – Kepala Desa Pandansari , Kecamatan Kejobong , Kabupaten Purbalingga , telah menyelesaikan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) dan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) untuk Tahun Anggaran 2025.

Kedua dokumen tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Desa kepada pihak yang berwenang atas pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat selama satu tahun anggaran berjalan.

LPPD: Disampaikan ke Bupati melalui Camat

LPPD merupakan laporan tahunan yang disusun oleh Kepala Desa dan disampaikan kepada Bupati Purbalingga melalui Camat Kejobong . Laporan ini wajib disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sesuai ketentuan dalam Permendagri Nomor 46 Tahun 2016.

Isi dari LPPD memuat informasi komprehensif mengenai capaian kinerja pemerintah desa, baik dalam urusan wajib maupun pilihan, serta pelaksanaan kegiatan pembangunan desa yang bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan sumber lainnya.

LKPPD: Disampaikan kepada BPD dan Masyarakat

Sedangkan LKPPD adalah laporan Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat. LKPPD disampaikan dalam forum Musyawarah Desa sebagai wadah diskusi dan evaluasi bersama atas pelaksanaan pemerintahan desa.

Laporan ini berisi keterangan secara naratif dan statistik mengenai pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Desa selama tahun anggaran 2025, termasuk kendala, capaian, serta rencana tindak lanjut.

Wujud Akuntabilitas dan Keterbukaan Pemerintah Desa

Penyusunan dan penyampaian LPPD serta LKPPD merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Desa Pandansari  untuk menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan bertanggung jawab. Ini juga sebagai sarana informasi bagi warga agar dapat mengetahui arah kebijakan serta realisasi pembangunan di tingkat desa.

“Alhamdulillah, penyusunan LPPD dan LKPPD Tahun 2025  telah selesai tepat waktu. Terima kasih kepada seluruh perangkat desa, BPD, dan masyarakat atas kerja sama dan dukungannya. Semoga ke depan kita bisa lebih baik lagi dalam menyelenggarakan pemerintahan desa,” ujar Kepala Desa Pandansari.

Dengan laporan ini, diharapkan menjadi dasar perencanaan pembangunan di tahun berikutnya serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan Desa Pandansari  yang lebih maju dan sejahtera.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 929.582.416,00 Rp 1.968.054.908,00
47.23%
Belanja
Rp 772.516.625,00 Rp 1.993.946.301,00
38.74%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp 25.891.393,00
0%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 10.000.000,00
0%
Dana Desa
Rp 373.456.000,00 Rp 373.456.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 27.811.200,00 Rp 46.352.000,00
60%
Alokasi Dana Desa
Rp 524.927.000,00 Rp 689.717.000,00
76.11%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 610.000.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 235.000.000,00
0%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp 3.261.908,00 Rp 3.261.908,00
100%
Bunga Bank
Rp 126.308,00 Rp 268.000,00
47.13%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 551.561.625,00 Rp 810.367.591,00
68.06%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 101.305.000,00 Rp 1.000.100.000,00
10.13%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 96.050.000,00 Rp 146.620.000,00
65.51%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 3.200.000,00 Rp 9.260.000,00
34.56%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 20.400.000,00 Rp 27.598.710,00
73.92%