You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Pandansari
Logo Desa Pandansari
Pandansari

Kec. Kejobong, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Pusat informasi desa yang hadir untuk membantu seluruh masyarakat untuk mewujudkan tata kelola desa yang transparan, inovatif, dan melayani sepenuh hati. Selamat Datang

Kepala Desa Pandansari Lantik Panitia Pengisian Perangkat Desa Tahun 2026

SUKANDAR 11 Mei 2026 Dibaca 46 Kali
Kepala Desa Pandansari Lantik Panitia Pengisian Perangkat Desa Tahun 2026

Kepala Desa Pandansari Lantik Panitia Pengisian Perangkat Desa Tahun 2026

PANDANSARI INFO – Melanjutkan rangkaian kegiatan sosialisasi, Pemerintah Desa Pandansari Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga secara resmi melaksanakan Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Panitia Pengisian Perangkat Desa Tahun 2026. Prosesi sakral ini dilaksanakan pada Jumat, 8 Mei 2026, bertempat di Pendopo Balai Desa Pandansari ,selaku Rokhaniawan Ust.Sajirun sementara Saksi Bapak Radi dari Tokoh Masyarakat dan Sdr Rohmat dari BPD.

Prosesi Pelantikan yang Khidmat

Pengambilan sumpah dan pelantikan dilakukan langsung oleh Kepala Desa Pandansari. Acara berlangsung dengan khidmat dan disaksikan oleh jajaran Forkompincam Kejobong (Camat, Danramil, dan Kapolsek), tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.

Dalam acara tersebut, dilakukan pula penyerahan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Nomor 141/12 Tahun 2026 tentang Pembentukan Panitia Pengisian Perangkat Desa Tahun 2026 sebagai landasan hukum bagi panitia untuk mulai bekerja.

Adapun Susunan Panitia Pengisian Perangkat Desa Pandansari Sesuai dengan Ketentuan Pasal 3 Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 27 Tahun 2018  Keanggotaan Panitia  berjumlah gasal, yang terdiri dari:
a. unsur Perangkat Desa selain sekretaris Desa, paling banyak 2 (dua) orang;
b. unsur BPD paling banyak 3 (tiga) orang; dan
c. unsur tokoh masyarakat dengan memperhatikan keterwakilan perempuan secara proposional, paling banyak 4 (empat) orang.

Dengan Susunan : Ketua Toha Nur Fais (Unsur BPD) Wakil Ketua Sadir,S.Pd ( Unsur Tokoh Masyarakat),Sekretaris Febriliani Nur Azizah ( Tokoh Pemuda),Seksi Penjaringan Hadirin dan Laela Pratiwi (Unsur Perangkat Desa), Seksi Penyaringan Sugeng Prayitno,Muhimatul Istikhomah ( Tokoh Masyarakat dan Tokoh Perempuan),Seksi Keamanan Suparno (Unsur BPD) dan Seksi Perlengkapan Milyati (Unsur BPD)

Pesan Kepala Desa: Jaga Integritas dan Tanggung Jawab

Dalam sambutannya, Kepala Desa Pandansari memberikan instruksi khusus kepada para panitia yang baru saja dilantik. Beliau menekankan bahwa suksesnya pengisian perangkat desa berada di tangan panitia yang berintegritas.

"Saya berpesan kepada seluruh panitia agar melaksanakan tugas ini dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab. Saudara sekalian mengemban amanah masyarakat untuk menyeleksi calon perangkat desa yang berkualitas demi kemajuan Desa Pandansari," tegas Kepala Desa.

Tahapan Selanjutnya

Dengan dilantiknya panitia dan diserahkannya SK tersebut, tim panitia resmi memiliki kewenangan untuk menyusun jadwal seleksi, melakukan penjaringan bakal calon, hingga melaksanakan ujian penyaringan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan ditutup dengan pemberian ucapan selamat dari jajaran Forkompincam dan seluruh tamu undangan kepada para panitia yang telah dilantik, dilanjutkan dengan sesi foto bersama sebagai simbol sinergi antarlembaga di Desa Pandansari.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 929.582.416,00 Rp 1.968.054.908,00
47.23%
Belanja
Rp 772.516.625,00 Rp 1.993.946.301,00
38.74%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp 25.891.393,00
0%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 10.000.000,00
0%
Dana Desa
Rp 373.456.000,00 Rp 373.456.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 27.811.200,00 Rp 46.352.000,00
60%
Alokasi Dana Desa
Rp 524.927.000,00 Rp 689.717.000,00
76.11%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 610.000.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 235.000.000,00
0%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp 3.261.908,00 Rp 3.261.908,00
100%
Bunga Bank
Rp 126.308,00 Rp 268.000,00
47.13%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 551.561.625,00 Rp 810.367.591,00
68.06%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 101.305.000,00 Rp 1.000.100.000,00
10.13%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 96.050.000,00 Rp 146.620.000,00
65.51%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 3.200.000,00 Rp 9.260.000,00
34.56%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 20.400.000,00 Rp 27.598.710,00
73.92%