PANDANSARI INFO , 9 September 2026 – Pemerintah Desa Pandansari , Kecamatan Kejobong , Kabupaten Purbalingga , telah melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) pada hari Rabu, 9 September 2026, bertempat di Pendopo Balai Desa Pandansari . Kegiatan ini bertujuan untuk Pembahasan,penetapan dan Pengesahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027 serta pembahasan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah (DU-RKP) Tahun 2028.
Musyawarah Desa ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, termasuk Kepala Desa, Forkompincam ,Pendamping Desa, Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perwakilan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), tokoh masyarakat, perangkat desa, serta Tim Penyusun RKPDes.
Sambutan Kepala Desa Pandansari
Dalam sambutannya, Kepala Desa Pandansari ,menyampaikan bahwa penyusunan RKPDes adalah langkah strategis dalam menjamin kesinambungan pembangunan desa yang berbasis pada aspirasi masyarakat.
“Musyawarah Desa ini adalah wujud dari komitmen kita bersama dalam membangun desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel. RKPDes yang kita tetapkan hari ini merupakan hasil penjaringan usulan dari masyarakat, yang telah disusun secara sistematis oleh Tim Penyusun," ujar beliau.
Arahan dari Pendamping Desa
Selanjutnya, mewakili Tim dari Kecamatan dari Pendamping Desa Sdri Novi Mahrurooh Surur , memberikan arahan sekaligus apresiasi terhadap pelaksanaan Musyawarah Desa ini. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat dalam menyusun dan menjalankan program-program pembangunan.
“RKPDes bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan peta jalan pembangunan desa. Saya mengapresiasi Pemerintah Desa Pandansari yang telah melaksanakan tahapan ini sesuai aturan, dan berharap program yang direncanakan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Paparan Ketua BPD dan Tim Penyusun RKPDes
Musyawarah dilanjutkan dengan paparan dari Ketua BPD, yang menjelaskan proses penjaringan aspirasi masyarakat mulai dari Musyawarah Dusun (Musdus), Musyawarah Desa Khusus, hingga tahapan finalisasi RKPDes.
Paparan teknis kemudian dilanjutkan oleh Sekretaris Desa Pandansari , selaku Ketua Tim Penyusun RKPDes, yang menyampaikan rincian program, kegiatan, dan anggaran prioritas tahun 2027. Ia juga memaparkan usulan program untuk DURKP tahun 2028 yang nantinya akan diusulkan melalui Musrenbang Kecamatan.
Penetapan dan Penandatanganan Berita Acara
Setelah dilakukan diskusi dan klarifikasi, seluruh peserta Musyawarah Desa menyetujui dan menetapkan RKPDes Tahun 2026 dan DURKP Tahun 2027. Selanjutnya, dilakukan penandatanganan Berita Acara Musyawarah Desa oleh unsur pimpinan rapat, yaitu :
Kepala Desa Pandansari
Ketua BPD
Perwakilan Tokoh Masyarakat
Penetapan ini menandai komitmen seluruh elemen masyarakat untuk mendukung pelaksanaan program-program yang telah direncanakan demi kemajuan Desa Pandansari .