PANDANSARI INFO – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pandansari secara resmi menyerahkan Surat Pemberitahuan Akhir Masa Jabatan (AMJ) kepada Kepala Desa Pandansari Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga pada Senin (14/9/2026). Penyerahan surat ini berlangsung di Balai Desa Pandansari, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga.
Penyampaian surat pemberitahuan tersebut merupakan bagian dari penegakan tata kelola pemerintahan desa yang tertib administrasi serta pemenuhan ketentuan perundang-undangan terkait siklus kepemimpinan desa.
Ketua BPD Desa Pandansari menyampaikan bahwa penyerahan surat ini bertujuan untuk memberikan pemberitahuan secara resmi mengenai sisa masa jabatan Kepala Desa sekaligus sebagai acuan awal bagi penyiapan tahapan administrasi berikutnya, termasuk penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) akhir masa jabatan.
"Langkah ini merupakan prosedur baku yang wajib dijalankan oleh BPD untuk memastikan proses transisi kepemimpinan maupun tahapan agenda perdesaan ke depan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan," ujar Ketua BPD Desa Pandansari di sela-sela kegiatan.
Kepala Desa Pandansari menyambut baik penyerahan surat pemberitahuan tersebut dan menyatakan kesiapannya untuk menyelesaikan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat hingga akhir masa jabatan dengan penuh tanggung jawab.