PANDANSARI INFO , Sabtu, 18 Juli 2026 bertempat di Rumah Bapak Sarno RT 013/005 Pemerintah Desa Pandansari bersama Panitia Pengisian Keanggotaan BPD Tahun 2026 mengadakan Kegiatan Musyawarah Dusun dalam rangka Sosialisasi Penjaringan dan Penyaringan Keanggotaan BPD Periode Tahun 2026 sampai dengan Tahun 2034, Kegiatan tersebut Juga dimanfaatkan Oleh Pemerintah Desa Pandansari untu menyampaikan Sosialisasi Kegiatan yang sudah dilaksanakan dan yang akan dilaksanakan disampaikan Oleh Kepala Desa Pandansari Bapak Ridi,kegiatan ini dijadikan Media untuk bersilaturahmi sekaligus meyampaikan Informasi Kegiatan Pemerintahan Desa.
Sementara dari Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Pandansari menyampaikan beberapa poin penting terkait mekanisme pengisian Keanggotaan BPD antara lain :
- Dasar Hukum: Pelaksanaan pengisian anggota BPD mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai Badan Permusyawaratan Desa.
- Syarat Calon Anggota BPD: Kriteria umum meliputi bertakwa kepada Tuhan YME, setia pada Pancasila dan UUD 1945, usia minimal 20 tahun atau sudah/pernah menikah, berpendidikan paling rendah tamat SMP/sederajat, serta merupakan warga desa setempat yang dibuktikan dengan KTP.
- Kuota Keterwakilan: Menjelaskan alokasi kursi BPD untuk wilayah dusun tersebut serta keterwakilan unsur perempuan.
- Garis Waktu (Timeline): Jadwal pendaftaran, verifikasi berkas, hingga penetapan anggota BPD terpilih.