You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Pandansari
Logo Desa Pandansari
Pandansari

Kec. Kejobong, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Pusat informasi desa yang hadir untuk membantu seluruh masyarakat untuk mewujudkan tata kelola desa yang transparan, inovatif, dan melayani sepenuh hati. Selamat Datang

TUPOKSI PERANGKAT DESA

SUKANDAR 19 Juli 2024 Dibaca 28 Kali
TUPOKSI PERANGKAT DESA
  1. Kepala Desa (Lurah, Peratin, atau sebutan lain):

    • Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

      Dalam melaksanakan tugas , Kepala Desa mempunyai wewenang:

      1. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
      2. mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa;
      3. melaksanakan pembinaan Perangkat Desa;
      4. mengalihkan tugas/jabatan Perangkat Desa yang berkedudukan setara;
      5. memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa;
      6. menetapkan Peraturan Desa;
      7. menetapkan APB Desa;
      8. membina kehidupan masyarakat desa;
      9. membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa;
      10. membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar tercapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
      11. mengembangkan sumber pendapatan Desa;
      12. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
      13. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa;
      14. memanfaatkan teknologi tepat guna;
      15. mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
      16. mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
      17. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Sekretaris Desa:

    • Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
    • Melaksanakan kegiatan umum dan aparatur desa;
    • Melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan aset desa;
    • Melaksanakan kegiatan perencanaan;
    • Melaksanakan kegiatan keuangan desa;
    • Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Pemerintah Desa;
    • Mengoordinasikan pelayanan kepada masyarakat;
    • Menyelenggarakan administrasi umum desa, memberikan bimbingan dan teknis administrasi kepada seluruh satuan organisasi Pemerintah Desa;
    • Memantau, merencanakan, mengendalikan, melaporkan dan mengevaluasi manajemen keuangan desa dan pelaksanaan program kegiatan;
    • Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil; dan
    • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa berkaitan dengan bidang tugasnya.
  3. Kepala Urusan Keuangan:

    • Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
    • Melaksanakan penatausahaan keuangan desa;
    • Membuat laporan realisasi keuangan desa;
    • Menyiapkan bahan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program peningkatan, penggalian dan pengembangan sumber-sumber pendapatan desa;
    • Melaksanakan pendataan potensi pendapatan desa;
    • Menyiapkan konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Pungutan Desa serta Peraturan Desa lainnya sesuai bidang tugasnya;
    • Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
    • Menyusun laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
    • Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
    • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa dan Kepala Desa.
  4. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum :

    • Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
    • Menyelenggarakan ketatausahaan 
    • Melaksanakan tugas administrasi umum
    • melaksanakan urusan rumah tangga desa yang meliputi sarana prasarana desa, kantor desa, kebersihan, keindahan kantor/lingkungan desa, ketertiban dan keamanan kantor serta menyiapkan tempat/peralatan rapat, menerima tamu dan lain-lain;
    • melaksanakan pengelolaan administrasi personalia Kepala Desa dan Perangkat Desa
    • Melaksanakan pengelolaan aset desa 
    • Melaksanakan fungsi kehumasan Pemerintah Desa;
    • Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
    • Membuat laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
    • Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil;dan
    • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Desa berkaitan dengan bidang tugasnya.
    • Mengurus administrasi kependudukan, termasuk pencatatan kelahiran, kematian, dan perkawinan.
    • Mengatur dan mengawasi pemilihan umum dan kegiatan pemerintahan lainnya.
  5. Kepala Urusan Perencanaan :

    • Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
    • Menyiapkan, menyusun bahan penyusunan APB Desa, Perubahan APB Desa, dan Perhitungan APB Desa;
    • Menyusun rencana, melaksanakan dan mengendalikan program kerja Urusan Perencanaan;
    • Menyiapkan bahan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program peningkatan, penggalian dan pengembangan sumber-sumber pendapatan desa;
    • Menyiapkan bahan pengendalian program kerja desa;
    • Menginventarisasi dokumen perencanaan;
    • Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
    • Menyusun laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
    • Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
    • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa dan Kepala Desa.
  6. Kepala Seksi Pemerintahan :

    • Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
    • Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat desa;
    • Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan administrasi kependudukan tingkat desa;
    • Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan administrasi pertanahan tingkat desa;
    • Menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pemberian informasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat;
    • Menyiapkan konsep Rancangan Peraturan Desa sesuai bidang tugasnya;
    • Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
    • Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya;
    • Mengumpulkan dan menyiapkan bahan dalam rangka pembinaaan wilayah termasuk Rukun Warga, Rukun Tetangga dan masyarakat;
    • Melakukan administrasi pelaksanaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dan kegiatan sosial politik;
    • Melakukan administrasi Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa;
    • Melakukan pendataan dan pengelolaan Profil Desa;
    • Mengumpulkan, menyusun dan menyiapkan bahan rapat termasuk rapat-rapat dengan BPD;
    • Melakukan administrasi perangkat desa;
    • Menyusun laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya; dan
    • Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
  7. Kepala Seksi Pelayanan :

    • Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
    • Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan bidang sosial lainnya;
    • Melaksanakan pendampingan Kepala Keluarga miskin;
    • Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pemuda dan olah raga;
    • Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan pendidikan dan kebudayaan;
    • Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan peningkatan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat;
    • Merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan kemasyarakatan, adat istiadat dan kebiasaan masyarakat;
    • Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan keagamaan;
    • Menyiapkan konsep Rancangan Peraturan Desa sesuai bidang tugasnya;
    • Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
    • Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya;
    • Melakukan administrasi kegiatan program kependudukan Keluarga Berencana, ketenagakerjaan, transmigrasi dan lingkungan hidup;
    • Melakukan administrasi keagamaan, jemaah haji, nikah, talak, rujuk, cerai dan Badan Amil Zakat;
    • Melakukan pembinaan kerukunan antar umat beragama;
    • Melakukan tugas yang berkaitan dengan orang meninggal dunia;
    • Melakukan kegiatan administrasi dan perkembangan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga;
    • Mengumpulkan, menyusun dan menyiapkan bahan rapat dengan lembaga kemasyarakatan desa maupun BPD;
    • Menyusun laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya; dan
    • Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
  8. Kepala Seksi Kesejahteraan :

    • Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
    • Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan program pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat;
    • Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan peningkatan sarana dan prasarana pembangunan desa;
    • Melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana umum milik desa;
    • menginventarisir dan memantau pelaksanaan pembangunan dan administrasi pembangunan tingkat desa;
    • Menyiapkan konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa serta Peraturan Desa lainnya sesuai bidang tugasnya;
    • Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
    • Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya;
    • Mengumpulkan, menganalisa dan mengevaluasi data keadaan dan kegiatan pertanian, perindustrian, dan pembangunan;
    • Melakukan administrasi di bidang pertanian, perindustrian dan pembangunan;
    • Mengumpulkan dan menyiapkan bahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan serta koordinasi kegiatan di bidang pertanian, perindustrian dan pembangunan termasuk lembaganya;
    • Melakukan administrasi dan membantu pelaksanaan di bidang tera ulang, permohonan izin usaha, izin bangunan dan lain-lain;
    • Menghimpun data potensi di desanya serta menganalisa dan memelihara untuk dikembangkan;
    • Melakukan administrasi hasil swadaya masyarakat dalam pembangunan dan hasil pembangunan lainnya;
    • Mengumpulkan, menyusun dan menyiapkan bahan rapat dengan lembaga kemasyarakatan desa maupun BPD;
    • Membantu pelaksanaan kegiatan teknis organisasi dan administrasi lembaga kemasyarakatan desa maupun lembaga-lembaga di bidang pertanian, perindustrian maupun pembangunan lainnya;
    • Menyelenggarakan pengembangan peran serta dan keswadayaan masyarakat;
    • Menyusun laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya; dan
    • Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
  9. Kepala Dusun :

    • Kepala Dusun mempunyai tugas membantu Kepala Desa menyelenggarakan Pemerintahan Desa di dalam wilayah kerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

      Untuk menyelenggarakan tugas , Kepala Dusun mempunyai fungsi:

      1. Membantu pelaksanaan tugas Kepala Desa di wilayah kerjanya;
      2. Melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan serta ketentraman dan ketertiban di wilayah kerjanya;
      3. Melaksanakan Peraturan Desa di wilayah kerjanya;
      4. Membantu Kepala Desa dalam kegiatan pembinaan dan kerukunan warga;
      5. Membina dan meningkatkan swadaya gotong royong;
      6. Melakukan kegiatan penyuluhan program pemerintah;
      7. Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
      8. Menyampaikan informasi tentang ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di desa dan di wilayah dusun;
      9. Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
      10. Melaporkan pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Kepala Desa;
      11. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
      12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
  10. Badan Permusyawaratan Desa (BPD):

    • Mewakili kepentingan masyarakat di tingkat desa.
    • Berpartisipasi dalam pembentukan kebijakan dan pengawasan pemerintah desa.
    • Menyelenggarakan musyawarah desa untuk mengambil keputusan bersama.
  11. Lembaga Kemasyarakatan Desa:

    • Organisasi kemasyarakatan di tingkat desa yang memiliki berbagai fungsi, seperti pengelolaan keuangan, pembangunan, pendidikan, atau agama.
    • Terkadang berfungsi sebagai mitra kerja sama dengan pemerintah desa dalam berbagai program dan kegiatan.
Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 929.582.416,00 Rp 1.968.054.908,00
47.23%
Belanja
Rp 772.516.625,00 Rp 1.993.946.301,00
38.74%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp 25.891.393,00
0%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 10.000.000,00
0%
Dana Desa
Rp 373.456.000,00 Rp 373.456.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 27.811.200,00 Rp 46.352.000,00
60%
Alokasi Dana Desa
Rp 524.927.000,00 Rp 689.717.000,00
76.11%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 610.000.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 235.000.000,00
0%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp 3.261.908,00 Rp 3.261.908,00
100%
Bunga Bank
Rp 126.308,00 Rp 268.000,00
47.13%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 551.561.625,00 Rp 810.367.591,00
68.06%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 101.305.000,00 Rp 1.000.100.000,00
10.13%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 96.050.000,00 Rp 146.620.000,00
65.51%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 3.200.000,00 Rp 9.260.000,00
34.56%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 20.400.000,00 Rp 27.598.710,00
73.92%