You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Pandansari
Logo Desa Pandansari
Pandansari

Kec. Kejobong, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Pusat informasi desa yang hadir untuk membantu seluruh masyarakat untuk mewujudkan tata kelola desa yang transparan, inovatif, dan melayani sepenuh hati. Selamat Datang

DESA PANDANSARI PURBALINGGA MASUK DESA PERLUASAN DESA ANTI KORUPSI DI JAWA TENGAH

SUKANDAR 26 Juli 2024 Dibaca 26 Kali
DESA PANDANSARI PURBALINGGA MASUK DESA PERLUASAN DESA ANTI KORUPSI DI JAWA TENGAH

Pandansari, 25 Juli 2024 Desa Pandansari, Keacamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga masuk Jajaran Perluasan Desa Antikorupsi di Jawa Tengah di Tahun 2024. Penunjukan Pandansari sebagai Desa Perluasan Desa Antikorupsi di tahun 2024 ini bersamaan dengan dua Desa lainnya di Purbalingga yaitu Desa Karangtengah Kecamatan Kemangkon dan Desa Serayularangan Kecamatan Mrebet. Target ke depan semua Desa di Jawa Tengah akan menjadi Desa Antikorupsi.

Desa Anti Korupsi ini merupakan upaya Pemerintah melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyampaikan nilai-nilai antikorupsi hingga ke tingkat Desa, sehingga Aparatur Desa sebagai penyelenggara Pemerintah Desa dan segenap elemen masyarakatnya (seperti tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh perempuan) ikut serta membangun karakter desa dengan menempatkan integritas antikorupsi sebagai nilai yang utama dalam kehidupan sehari-hari. Dalam pelaksanaannya, untuk mewujudkan desa antikorupsi Pemerintah Desa Pandansari didampingi oleh Inspektorat Kabupaten Purbalingga dan Inpektorat Provinsi Jawa Tengah.

Beberapa langkah-langkah persiapan telah dilaksanakan, diawali dengan kegiatan sosialisasi Desa Antikorupsi di tingkat Kabupaten yang dilaksanakan di Aula Integritas Inspektorat Kabupaten Purbalingga oleh Inspektorat Provisni Jawa Tengah dan diikuti oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa dari Desa Pandansari, Karangtengah dan Serayularangan.

Tim dari Inspektorat Provinsi Jawa Tengah mengadakan kunjungan Ke Desa Pandansari Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga, yang dipimpin Oleh Ibu Dita dari Inspektorat Provinsi Jawa Tengah sebanyak 5 (lima) Orang, Kegiatan Juga didampingi Oleh Tim dari Inspektorat Kabupaten Purbalingga.Kegiatan dilaksanakan dalam rangka Pemantauan Dokumen sekaligus diberikan Bimbingan Teknis terkait dengan Pemenuhan Dokumen dalam rangka Perluasan Desa Anti Korupsi yang merupakan Program dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) diwilayah Jawa Tengah.

Kegiatan diawali dengan ucapan Selamat datang dari Kepala Desa Pandansari Bapak Ridi dan Juga Ucapan Selamat datang dari Inspektorat kabupaten Purbalingga, Kegiatan dihadiri Oleh Tim Inspektorat Provinsi Jawa Tengah,Tim Inspektorat Kabupaten Purbalingga,Camat Kejobong,Kepala Desa dan Perangkat Desa Pandansari.

Pada Kesempatan Tersebut Tim dari Inspektorat Provinsi Jawa tengah memberikan Apresiasi Kepada Pemerintah Desa Pandansari Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga yang sudah melaksanakan apa yang menjadi tugas Pokok dan Fungsi Pemerintahan baik dari segi Penyusunan Produk Hukum Desa antara Lain Peraturan Desa,Peraturan Kepala Desa,Keputusan Kepala Desa sebagai rell dalam Penyelenggraan Pemerintahan Desa,serta Pelaksanaan Implementasi 9 Nilai Integritas Anti Korupsi .

Monitoring dan Bimbingan Teknis dilaksanakan dengan mensingkronkan apa yang sudah dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan dokumen pendukung, ada beberapa catatan yang perlu diperbaiki khususnya terkait dengan Pendokumentasian Kegiatan agar lebih dimaksimalkan dan Pengelolaan Media Sosial milik Desa.

Acara diakhiri pada Pukul 14.00 dan Tim melanjutkan Perjalanan Ke semarang .

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 929.582.416,00 Rp 1.968.054.908,00
47.23%
Belanja
Rp 772.516.625,00 Rp 1.993.946.301,00
38.74%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp 25.891.393,00
0%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 10.000.000,00
0%
Dana Desa
Rp 373.456.000,00 Rp 373.456.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 27.811.200,00 Rp 46.352.000,00
60%
Alokasi Dana Desa
Rp 524.927.000,00 Rp 689.717.000,00
76.11%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 610.000.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 235.000.000,00
0%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp 3.261.908,00 Rp 3.261.908,00
100%
Bunga Bank
Rp 126.308,00 Rp 268.000,00
47.13%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 551.561.625,00 Rp 810.367.591,00
68.06%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 101.305.000,00 Rp 1.000.100.000,00
10.13%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 96.050.000,00 Rp 146.620.000,00
65.51%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 3.200.000,00 Rp 9.260.000,00
34.56%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 20.400.000,00 Rp 27.598.710,00
73.92%