PANDANSARI INFO – 28 September 2026 Pemerintah Desa Pandansari, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga, melaksanakan tahapan penting dalam realisasi Kegiatan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Tahun 2026. Tahapan tersebut yakni penetapan penyedia barang dan jasa melalui proses penelitian penawaran, negosiasi harga, hingga penandatanganan Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) untuk kegiatan pengaspalan jalan yang berlokasi di Dusun I RT 001/RW 001.
Kegiatan yang berlangsung secara transparan dan akuntabel ini dihadiri oleh berbagai unsur penting, meliputi Tim Pengelola Kegiatan (TPK), Pelaksana Kegiatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa, serta Pendamping Lokal Desa (PLD).
Proses pengadaan barang dan jasa ini diikuti oleh dua rekanan penyedia. Setelah dilakukan penelitian dan evaluasi terhadap dokumen penawaran harga yang masuk, CV Nada Alam tercatat memberikan penawaran harga terendah.
Selanjutnya, TPK bersama Pelaksana Kegiatan melakukan tahapan negosiasi harga dengan mengacu pada Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang telah disusun sebelumnya oleh TPK. Proses negosiasi berjalan lancar hingga mencapai kesepakatan harga final yang dituangkan secara resmi dalam Berita Acara Hasil Negosiasi.
Sebagai penutup rangkaian kegiatan, dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) antara Pelaksana Kegiatan Desa Pandansari dengan pihak CV Nada Alam selaku penyedia barang dan jasa terpilih.
Dengan ditandatanganinya kesepakatan kerja sama ini, pengerjaan pengaspalan jalan di Dusun I RT 001/RW 001 Pandansari diharapkan dapat segera direalisasikan sesuai dengan standar mutu dan jadwal yang telah ditetapkan, sehingga mampu meningkatkan aksesibilitas serta perekonomian masyarakat setempat.